Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kesiapan menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah. Komitmen tersebut sekaligus dibarengi kepatuhan terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keteladanan pimpinan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menjaga kebersihan lingkungan. Presiden bahkan menginstruksikan seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan bersih-bersih minimal 30 menit sebelum memulai aktivitas kerja.
Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan terlibat aktif dalam gerakan kebersihan lingkungan secara masif dan berkelanjutan.
“Saya tidak mau melihat plastik atau sampah di sekitar kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Menteri harus memimpin langsung kalau perlu,” tegas Prabowo.
Presiden turut menyoroti kondisi lingkungan di kawasan wisata, termasuk wilayah pesisir, dan meminta kepala daerah menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan, agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin.
Menanggapi arahan tersebut, Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.
“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” kata Farhan.
Sejalan dengan hal itu, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian kegiatan pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi.
Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut memuat penghentian sementara penggunaan insinerator, termasuk insinerator mini. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian serta kunjungan kerja Menteri LH ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.
Farhan mengaku telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk mematuhi kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” katanya.
Selain itu, seluruh insinerator di Kota Bandung akan diuji ulang oleh Sucofindo bersama perguruan tinggi mitra Pemkot Bandung. Hasil pengujian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
“Setelah hasil uji disampaikan, keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” imbuh Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan arah kebijakan pengelolaan sampah Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, baik di tingkat RW maupun kawasan berpengelola, guna menekan volume sampah yang dikirim ke TPA.
Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan berbagai program kebersihan seperti Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta petugas penyapu jalan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, selaras dengan arahan Presiden dan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup,” pungkas Farhan.













