Bandung (BRS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan semata urusan operator kereta, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Setiap pelanggaran di titik ini berpotensi memicu kecelakaan serius yang mempertaruhkan nyawa manusia.
Di balik setiap perjalanan kereta api, terdapat masinis dan asisten masinis yang bekerja di bawah standar keselamatan ketat. Mereka bertugas memastikan ribuan penumpang tiba dengan selamat, sekaligus menghadapi risiko tinggi ketika pengguna jalan abai terhadap aturan di perlintasan sebidang.
Risiko itu kembali nyata dalam insiden yang terjadi Rabu (21/1) dini hari. KA 177B Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasarsenen tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 329 yang tidak dijaga, tepatnya di petak jalan Babakan–Waruduwur Km 201+400 jalur hilir. Tabrakan tersebut menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka parah saat menjalankan tugas.
KAI menegaskan, kecelakaan semacam ini bukan hanya mengganggu operasional perjalanan kereta api, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan petugas dan pengguna jalan lainnya. Ketidakpatuhan terhadap rambu dan prosedur keselamatan di perlintasan sebidang menjadi faktor risiko utama yang berulang.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026), menyebut setiap insiden selalu menyisakan dampak kemanusiaan yang tidak kecil. Menurutnya, masinis dan asisten masinis adalah petugas profesional yang bekerja dengan tanggung jawab penuh, namun tetap memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan pelanggaran di jalur perlintasan.
“Masinis dan asisten masinis bukan sekadar petugas, mereka juga manusia yang memiliki keluarga. Ketika terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang, keselamatan mereka menjadi taruhannya,” ujar Anne.
Ia menekankan bahwa perlintasan sebidang merupakan ruang bersama yang menuntut kesadaran kolektif. Sikap berhenti sejenak, mematuhi rambu, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas menjadi bentuk kepedulian paling sederhana namun krusial.
Secara regulasi, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan kedisiplinan.
Hingga Desember 2025, KAI mencatat masih terdapat 276 titik perlintasan sebidang rawan di seluruh jaringan perkeretaapian nasional. Sebagai langkah mitigasi, KAI bersama pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait telah menutup 316 perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Selain penutupan fisik, KAI juga mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui pendekatan edukatif. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan lebih dari 2.000 kegiatan sosialisasi keselamatan, edukasi ke sekolah, pemasangan ratusan spanduk keselamatan, hingga kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di sekitar stasiun dan jalur kereta.
“Keselamatan bukan hanya soal aturan, tapi soal kepedulian. Ketika disiplin diabaikan, risikonya adalah nyawa manusia,” tegas Anne.
KAI berharap masyarakat semakin menyadari bahwa keputusan sederhana, berhenti, melihat kanan dan kiri, serta memastikan jalur aman, dapat mencegah tragedi dan menyelamatkan banyak pihak.














