Bandung (BRS) – Maraknya penerbitan Surat Edaran (SE) oleh kepala daerah dinilai telah keluar dari fungsi hukumnya dan berpotensi menjadi alat kekuasaan yang merusak kepastian hukum serta mengganggu aktivitas ekonomi.
Sejumlah pakar menilai SE kini kerap diperlakukan layaknya regulasi publik, padahal secara hukum hanya bersifat administratif dan internal. Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Ruli K. Iskandar menegaskan, SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apalagi dijadikan dasar mengatur masyarakat luas.
“SE itu bukan hukum publik. Kalau menabrak aturan di atasnya dan meresahkan masyarakat, Mendagri berwenang mengevaluasi bahkan membatalkannya,” kata Ruli dalam diskusi IDE, Kamis (11/12/2025).
Ia mengibaratkan sistem hukum sebagai koridor yang lurus dan berjenjang. SE, menurutnya, hanya instrumen teknis di dalam koridor tersebut.
“Masalahnya sekarang, SE dibuat seperti titah raja. Ini sudah mengarah pada FREIES ERMESSEN yang kebablasan,” ujarnya.
Ruli menegaskan, apabila kepala daerah ingin membuat kebijakan yang mengikat publik, mekanismenya harus melalui Peraturan Daerah (Perda), lengkap dengan kajian, konsultasi, dan persetujuan legislatif.
“Hukum itu bukan hanya soal teks, tapi etika. Dan etika posisinya lebih tinggi dari sekadar kekuasaan,” tegasnya.
Ia menyebut, masyarakat atau pelaku usaha yang dirugikan oleh SE berhak mengajukan keberatan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah ada preseden. SE Gubernur Bali soal larangan AMDK di bawah satu liter diminta dievaluasi karena mengganggu sektor usaha,” katanya.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, banjir SE justru mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami tata kelola regulasi.
“SE itu mengikat internal, bukan publik. UU 12 Tahun 2011 sudah jelas. Tapi sekarang dipakai seolah-olah undang-undang,” kata Agus.
Ia mengingatkan, SE yang dijadikan dasar kebijakan lapangan rawan disalahgunakan oleh aparat atau oknum tertentu.
“SE ODOL misalnya. Tujuannya baik, tapi bisa jadi alat pungli. Polisi tidak bisa menilang pakai SE, itu harus Perda,” ujarnya.
Menurut Agus, rencana nasional penerapan zero ODOL pada 2027 seharusnya menjadi rujukan utama daerah, bukan alasan membuat aturan sendiri yang kontraproduktif.
“Pengusaha siap taat, asal tidak diperas di jalan. Ini yang sering luput dari perhatian pemda,” katanya.
Di Jawa Barat, polemik menguat setelah terbitnya SE Gubernur KDM terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya serta pembatasan operasional truk sumbu tiga pengangkut AMDK.
SE tersebut menuai protes karena dinilai bertentangan dengan program nasional perumahan rakyat dan menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja di sektor logistik.
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menilai kebijakan berbasis SE berpotensi menghambat pemulihan ekonomi Jawa Barat.
“Penertiban itu perlu, tapi tidak bisa sporadis. Industri butuh kepastian, bukan kebijakan mendadak,” ujarnya.
Ia menegaskan sektor AMDK memiliki rantai pasok panjang dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Kalau ini ditekan tanpa perhitungan, efek dominonya bisa ke mana-mana,” katanya.
Pakar Transportasi ITB Sonny Sulaksono menyebut fenomena SE ini sebagai kebiasaan buruk yang diwarisi dari masa pandemi.
“Dulu saat Covid mungkin bisa dimaklumi. Tapi sekarang SE jadi alat kebijakan instan. Gubernur itu bukan raja,” tegas Sonny.
Ia bahkan menyebut SE tersebut tidak memiliki dasar koordinasi yang kuat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
“Banyak OPD akhirnya hanya jadi pelaksana perintah, bukan pembuat kebijakan yang rasional,” ujarnya.
Sonny menyarankan pemerintah fokus pada solusi struktural, seperti pembangunan akses logistik khusus, bukan sekadar melarang lewat SE.
Dari sisi industri, Direktur Eksekutif Asparminas Idham Arsyad menilai SE tersebut justru menurunkan daya saing logistik Jawa Barat.
“Kami harus menambah sekitar 2.700 armada baru, sementara kemampuan pasar hanya 180 unit per tahun. Ini tidak realistis,” ungkapnya.
Ia menegaskan kebijakan yang berdampak luas seharusnya lahir dari dialog dan kajian, bukan keputusan sepihak.
“Kalau pemerintah ingin industri patuh, siapkan dulu infrastrukturnya. Jangan cuma keluarkan SE lalu lepas tangan,” pungkas Idham.













