Bandung (BRS) – Belum lama ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah di Jabar.
Diketahui, daging anjing tersebut dikumpulkan lalu dijual ke berbagai daerah di luar Jabar. Informasi yang didapat, daging-daging itu dijual ke salah satu wilayah di DKI Jakarta dan ke Jawa Tengah.
Atas peristiwa ini, isu yang beredar lantas menyebut Jabar sebagai provinsi pemasok daging anjing.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan bahwa Jabar bukan provinsi pemasok daging anjing, melainkan salah satu provinsi yang memasok anjing untuk dijadikan hewab pemburu.
“Mohon diluruskan ya. Jabar itu bukan pemasok daging anjing untuk konsumsi. Itu ada aturannya, jadi anjing itu bukan termasuk pangan, jadi ilegal,” tegas Bey di Gedung Sate, Rabu (17/1/2024).
“Jabar menjual hewan anjing itu untuk dijadikan pemburu, bukan untuk dikonsumsi,” tegasnya lagi
Bey juga menyebut, memperjualbelikan daging anjing untuk dijadikan pangan merupakan praktek ilegal.
“Itu harus dipidanakan. Tidak benar itu. Memperjualbelikan daging hewan tersebut untuk kebutuhan konsumsi,” sebut Bey.
Untuk itu Bey meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang atau aparat, jika menemukan ada masyarakat yang memperjualbelikan daging anjing untuk dikonsumsi.







