Bandung (BRS) – Belum lama ini beredar video 13 orang yang mengenakan seragam Satpol PP. Setelah ditelusuri, ternyata ke 13 orang itu merupakan sukarelawan Satpol PP Kabupaten Garut.
Dalam video viral tersebut, mereka menyatakan dukungan langsung terhadap salah satu pasangan capres dan cawapres.
Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena 13 personel Satpol PP tersebut merupakan aparatur daerah.
“Mereka itu aparatur daerah. Jadi harus netral di momen Pemilu 2024 ini,” tegas Bey di Gedung Sate, Rabu (3/1/2024).
“Saya dapat laporan kalau mereka semuanya telah dikenai sanksi. Macam-macam ya, infonya ada yang tidak menerima gaji selama 3 bulan,” kata Bey.
Dari kejadian ini Bey kembali mengingatkan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
“Sebagai ASN atau aparatur pemerintah daerah kita harus netral, tidak boleh berpihak. Pasti kena sanksi jika ketahuan tidak netral,” pungkas Bey.










