Bandung (BRS) – Buntut dari sudah ditetapkannya Upah Mininum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 Provinsi Jawa Barat (Jabar), para buruh terus melancarkan protes, dengan berdemonstrasi, atas keputusan tersebut.
Demo yang dilakukan serikat buruh di Gedung Sate, serta Kantor Disnakertrans Jabar, Rabu (20/12/2023).
“Itu sudah keputusan yang tidak akan berubah, karena sudah sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan,” tegas Bey di Gedung Sate, Rabu (20/12/2023).
Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMK 2024 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November lalu tidak akan diubah karena telah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Maka dari itu Bey Machmudin meminta kepada buruh untuk menerima keputusan tersebut, tanpa harus melakukan demo karena sudah tidak mungkin direvisi.
“Intinya begini, saya kan Penjabat Gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan merevisi. Saya akan patuh pada PP 51,” ujarnya.
Selain itu, keinginan serikat buruh yang meminta dirinya untuk mengeluarkan Kepgub terkait upah pekerja di atas satu tahun, juga dikatakannya tidak akan diakomodir. Sebab telah ada aturan dari Kemenaker, yang mengatur tentang upah berdasarkan produktivitas dan kebijakan struktur upah.
“Jadi pada teman-teman serikat pekerja, mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur yang terkait dengan pekerja di atas satu tahun. Ini sudah dirapatkan di Dewan Pengupahan dan disetujui semua pihak. Jadi mari kita patuhi bersama,” ucapnya.
Oleh karena itu, Bey Machmudin memastikan ketetapan yang sudah dilakukan Pemprov Jabar tidak akan diubah dan mengikuti regulasi sesuai aturan pemerintah pusat.












