Jakarta (BRS) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan melalui penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Langkah ini diambil setelah proses klarifikasi dan verifikasi menemukan indikasi aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Satgas PASTI menyatakan, kedua entitas tersebut menggunakan skema yang berpotensi merugikan masyarakat dengan memanfaatkan reputasi perusahaan internasional.
AMG Pantheon Diduga Tawarkan Trading Fiktif
AMG Pantheon terindikasi melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures sendiri dipastikan tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia maupun memiliki keterkaitan dengan entitas AMG Pantheon.
Berdasarkan hasil penelusuran, AMG Pantheon menawarkan aktivitas trading harian melalui aplikasi yang diduga bersifat fiktif. Entitas ini juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta menggunakan aplikasi dan situs yang belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam praktiknya, calon anggota diarahkan membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar untuk membeli USDT, kemudian mentransfer dana ke dompet digital milik AMG Pantheon. Selanjutnya, anggota diminta mendaftar ke aplikasi internal untuk melakukan aktivitas trading yang diduga hanya simulasi.
Mbastack Jalankan Skema Member-get-member
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga mengatasnamakan MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berbasis di Inggris. Di Indonesia, MBA tercatat sebagai perseroan perorangan yang berlokasi di Serang, Banten.
Meski memiliki legalitas badan usaha, kegiatan yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin usaha serta belum terdaftar sebagai PSE. MBA juga terindikasi menerapkan skema member-get-member berjenjang dengan kewajiban deposit dana untuk memperoleh bonus.
“Tidak terdapat produk riil yang diperdagangkan. Anggota hanya diminta melakukan aktivitas ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi sebagai bagian dari skema,” ucap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (24/2/2026).
Akses Diblokir, Penindakan Berlanjut
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan operasional kedua entitas serta akan melakukan pemblokiran aplikasi dan tautan terkait. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses penindakan lanjutan.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat setempat agar penanganan dapat dipercepat. Satgas PASTI kembali mengingatkan publik untuk mewaspadai tawaran investasi atau aktivitas keuangan dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terlebih yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Pengaduan terkait investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk situs SIPELAKU, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id. Adapun korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.








