Bandung (BRS) – Diketahui sejak Mei 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan membawa kendaraan pribadi bagi pelajar ke sekolah.
Mempertegas hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memastikan siap menjalankan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang melarang peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan siswa dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di lingkungan pendidikan,” ucap Kepala Disdik Jabar, Purwanto akhir pekan lalu.
Purwanto menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak Mei 2025, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Salah satu poin penting dalam surat edaran itu, yakni larangan peserta didik menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke sekolah.
“Larangan itu sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut. Kami di Dinas Pendidikan siap menindaklanjutinya,” jelas Purwanto.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdik Jabar juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dalam penyediaan infrastruktur penunjang seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar.
“Kita sedang survei titik-titik mana yang perlu penataan. Yang terpenting, akses menuju sekolah tetap mudah dan aman bagi siswa yang berjalan kaki,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menyebutkan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi gubernur melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025 tentang tindak lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Pada prinsipnya, Disdik Jabar siap melaksanakan larangan ini. Sosialisasi juga sudah kami lakukan kepada seluruh cabang dinas dan satuan pendidikan di Jawa Barat,” kata Deden.
Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawas sekolah, guru, hingga orang tua peserta didik. Disdik Jabar juga menggandeng aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat resmi Gubernur Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2025, untuk meminta pendampingan dalam pelaksanaan di lapangan,” jelas Deden.
Ia menambahkan, sejumlah sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai mampu menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan disiplin pelajar. Namun, Disdik juga menerima sejumlah masukan, terutama dari sekolah di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi umum.
“Masukan dari sekolah-sekolah di daerah menjadi bahan evaluasi kami untuk menyesuaikan implementasi agar tetap proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkas Deden.








