Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Barat menyiapkan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sejumlah OPD yang memiliki irisan fungsi akan dipertimbangkan untuk digabungkan. Dengan struktur yang lebih ramping, pemerintah diharapkan dapat mengurangi biaya rutin sekaligus memperbesar ruang anggaran untuk program pelayanan publik.
“Ya, efisiensi. Agar strukturnya sedikit tapi fungsinya banyak,” ucap Dedi Mulyadi, atau KDM, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, penggabungan sejumlah OPD tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga berpotensi menekan berbagai biaya operasional pemerintah. Di antaranya kebutuhan kantor, perjalanan dinas hingga alat tulis kantor (ATK).
“Nanti kalau disatukan, maka alokasi-alokasi pembiayaan Provinsi Jawa Barat akan lebih besar untuk kepentingan pembangunan, terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” katanya.
KDM menyebut sejumlah perangkat daerah yang berpotensi digabungkan. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D).
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup akan ditambah dengan unsur tata ruang. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil juga direncanakan disatukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan digabung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
KDM juga menyebut Dinas Sumber Daya Air akan digabungkan dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Sementara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan direncanakan menjadi satu dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Rencana perampingan OPD tersebut sejalan dengan pembahasan di DPRD Jawa Barat. Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Jabar menyatakan mendukung penggabungan sejumlah struktur organisasi dan menyebut beberapa perangkat daerah berpotensi dirampingkan.
Meski demikian, penggabungan tersebut masih berupa rencana dan perlu melalui proses penataan organisasi serta mekanisme pemerintahan daerah.
KDM mengatakan perubahan struktur tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Ya, nanti nantikan berarti berlakunya anggaran tahun depan,” pungkasnya.














