Bandung (BRS) – Ekonomi syariah di Jawa Barat mulai diperluas dari instrumen keuangan dan kegiatan filantropi ke aktivitas ekonomi sehari-hari masyarakat. Digitalisasi wakaf, standardisasi kawasan kuliner halal, hingga penggunaan transaksi non-tunai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperkuat ekosistem ekonomi syariah sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut ditandai dengan peluncuran Wakaf Digital Jawa Barat 2026 dan perluasan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS). Kedua program ini diarahkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan wakaf serta mendorong pelaku usaha memenuhi standar halal, keamanan pangan, dan kualitas layanan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, Wakaf Digital Jawa Barat dihadirkan untuk membuka akses berwakaf bagi masyarakat dari berbagai lapisan. Melalui sistem digital, masyarakat dapat menyalurkan wakaf uang sesuai kemampuan tanpa harus memiliki tanah, bangunan, atau aset bernilai besar.
“Kami meresmikan pencanangan Wakaf Digital Jawa Barat tahun 2026 agar wakaf bisa dijangkau dengan mudah. Berapa pun nominalnya, kini bisa disalurkan melalui wakaf uang secara digital,” ujar Erwan seusai meresmikan KHASANAH (Zona KHAS, Tasyakuran Adinata Syariah, dan Gerakan Wakaf Digital) di halaman Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Bandung, Senin (31/8/2026).
Menurut Erwan, digitalisasi dapat memperluas jangkauan wakaf sekaligus mengubah persepsi bahwa instrumen tersebut hanya dapat diakses masyarakat dengan kemampuan ekonomi besar. Dengan akses yang semakin mudah, partisipasi masyarakat diharapkan meningkat dan manfaat wakaf dapat menjangkau lebih banyak penerima.
Ia menegaskan, capaian Jawa Barat sebagai Juara Umum Anugerah Adinata Syariah tidak boleh berhenti sebagai prestasi pemerintah daerah. Pengembangan ekonomi syariah harus menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Capaian Juara Umum Anugerah Adinata Syariah bukanlah tujuan akhir, melainkan energi untuk terus memperluas dampak ekonomi syariah bagi peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pelestarian lingkungan,” katanya.
Selain memperluas akses wakaf, Pemprov Jabar memperkuat sektor riil melalui pengembangan Zona KHAS. Program ini tidak hanya berkaitan dengan pelabelan kawasan kuliner halal, tetapi juga mendorong penerapan standar yang mencakup kualitas produk, keamanan pangan, kebersihan lingkungan, kesehatan pengolahan, pelayanan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Zona KHAS bukan sekadar papan nama atau label halal, tetapi harus menjadi standar baru yang memastikan halal produknya, aman pangannya, sehat pengolahannya, bersih lingkungannya, baik pelayanannya, dan semakin berdaya para pelaku usahanya,” tegas Erwan.
Hingga saat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 12 titik Zona KHAS telah tersebar di sejumlah wilayah Jawa Barat. Pemerintah provinsi menargetkan pengembangan kawasan serupa diperluas ke berbagai lingkungan strategis, termasuk kawasan industri, destinasi pariwisata, dan institusi pendidikan.
MAN 1 Kota Bandung menjadi salah satu lokasi percontohan pengembangan Zona KHAS di lingkungan pendidikan. Pemprov Jabar juga mengarahkan agar sekolah dan institusi pendidikan lainnya dapat mengembangkan kawasan kuliner dengan standar serupa.
Pengembangan tersebut turut menyasar kantin di lingkungan pemerintahan, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan cakupan yang lebih luas, Zona KHAS diharapkan menjadi sarana untuk membiasakan penerapan standar halal, keamanan pangan, dan kebersihan dalam kegiatan konsumsi sehari-hari.
Erwan mengatakan, pemerintah daerah turut membantu UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal agar dapat bergabung dalam ekosistem tersebut.
“Kami membantu UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal agar mereka bisa masuk ke zona ini. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk lokal,” ujarnya.
Besarnya basis pelaku usaha di Jawa Barat menjadi salah satu modal pengembangan ekosistem tersebut. Bank Indonesia mencatat terdapat sekitar 2,5 juta UMKM kuliner di Jawa Barat dan sekitar 2,8 juta produk telah tersertifikasi halal hingga Juni 2026.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar sekaligus peluang penguatan rantai nilai halal atau halal value chain. Semakin banyak UMKM yang terhubung dengan rantai nilai tersebut, semakin terbuka pula peluang untuk memperbaiki standar produk, memperluas pemasaran, dan meningkatkan daya saing usaha.
Sertifikasi halal dalam konteks ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi. Bagi pelaku usaha, sertifikasi juga dapat menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan konsumen dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Secara nasional, sekitar 27 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Triwulan III 2025 berkaitan dengan aktivitas dalam halal value chain. Kontribusi tersebut memperlihatkan besarnya ruang pengembangan ekonomi halal untuk mendukung aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi.
Penguatan ekosistem ekonomi syariah juga didorong melalui digitalisasi pembayaran. Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat terus mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), termasuk di kalangan UMKM, untuk memperluas transaksi non-tunai dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Muslimin Anwar mengatakan, penggunaan QRIS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menerima pembayaran sekaligus membantu pencatatan transaksi secara lebih teratur.
“Kami sangat mendorong tiap transaksi menggunakan QRIS karena prinsipnya mudah, cepat, aman, murah, dan andal. Penggunaan QRIS juga membantu UMKM dalam pencatatan kinerja keuangan secara otomatis,” kata Muslimin.
Menurut dia, pencatatan transaksi secara digital juga berpotensi membantu lembaga perbankan dalam membaca arus kas dan aktivitas usaha UMKM. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kebutuhan pembiayaan, meskipun akses kredit tetap bergantung pada penilaian dan persyaratan masing-masing lembaga keuangan.
Dengan pencatatan keuangan yang lebih tertata, pelaku usaha juga memiliki peluang untuk mengikuti kegiatan business matching dan memperluas akses pembiayaan bagi pengembangan bisnis.
“Digitalisasi ini melambangkan akselerasi ekonomi daerah. Jawa Barat saat ini merupakan salah satu yang terbaik nasional dalam TP2DD. Karena itu, kami terus mendorong peningkatan jumlah merchant dan pengguna QRIS guna memperkuat fondasi ekonomi digital kita,” ujarnya.
Dalam kegiatan KHASANAH tersebut, tiga Zona KHAS diresmikan, masing-masing di Kantin Gedung Sate, MAN 1 Kota Bandung, dan Masjid At-Thohir Depok.
Ketiga lokasi tersebut merepresentasikan pengembangan ekosistem halal di lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan fasilitas publik. Pengembangan Zona KHAS di berbagai ruang aktivitas masyarakat diharapkan dapat memperluas penerapan standar halal dan keamanan pangan sekaligus membuka kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan.
Peluncuran Wakaf Digital Jawa Barat 2026 dan perluasan Zona KHAS menjadi bagian dari rangkaian upaya Pemprov Jabar memperkuat ekonomi syariah melalui perluasan akses wakaf, pemberdayaan UMKM, penerapan standar produk halal, serta digitalisasi transaksi.
Foto Atas: Wagub Erwan bersama Deputi Kepala BI Jabar Anwar Muslimin saat meninjau kantin Gedung Sate/dok.Atang














