Jakarta (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menggencarkan edukasi keuangan, memberantas aktivitas keuangan ilegal, hingga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah semakin maraknya penipuan digital dan investasi ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama OJK melalui pengawasan yang lebih ketat, peningkatan literasi keuangan, serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
“OJK terus memperkuat pelindungan konsumen melalui edukasi keuangan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan di sektor keuangan,” kata Mahendra dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8).
Sepanjang 2026, OJK mencatat kegiatan edukasi keuangan terus diperluas. Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 3.228 kegiatan edukasi telah digelar dengan menjangkau lebih dari 11,3 juta peserta di berbagai daerah.
Program GENCARKAN yang menjadi salah satu andalan OJK bahkan telah melaksanakan 33.869 kegiatan edukasi, baik secara langsung maupun digital, dan menjangkau sekitar 129 juta peserta di 415 kabupaten dan kota di Indonesia.
Di sisi layanan konsumen, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 57.366 pengaduan, dengan sektor financial technology (fintech) menjadi penyumbang terbesar, disusul perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, serta pasar modal.
Selain menerima pengaduan, OJK juga berhasil mendorong 137 pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp73,36 miliar, selain kompensasi dalam mata uang asing.
Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga terus diperkuat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
OJK juga menyoroti kemunculan platform Snapboost yang menawarkan skema Click to Earn (C2E). Platform tersebut diduga menghimpun dana masyarakat dengan menjanjikan keuntungan harian melalui aktivitas memberikan tanda suka dan membagikan konten di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran, Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Karena itu, Satgas PASTI langsung melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Upaya perlindungan masyarakat juga dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC telah menerima lebih dari 636 ribu laporan dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, lebih dari 604 ribu rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar. Sementara dana korban yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar.
Tak hanya itu, OJK juga tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia. OJK meminta kedua perusahaan memperbaiki tata kelola penagihan serta memastikan seluruh mitra penagihan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa ancaman, intimidasi maupun tindakan yang mempermalukan konsumen,” tegas Mahendra.
Di bidang penegakan hukum, hingga akhir Juli 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara yang mencakup kasus perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga pembiayaan. Sejumlah perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk kasus dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia serta beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Melalui penguatan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum tersebut, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.












