Jakarta (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mematangkan persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan resmi berada di bawah pengaturan dan pengawasannya mulai 1 Januari 2027. Di saat yang sama, sektor aset digital juga menunjukkan pertumbuhan pesat dengan nilai transaksi kripto nasional yang terus menanjak.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan Bursa Mineral merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurutnya, regulasi tersebut mengamanatkan bahwa seluruh aktivitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK mulai awal 2027.
“Nantinya juga akan ada ADK khusus yang akan menjadi Kepala Eksekutif yang bertugas melakukan pengawasan Bursa Mineral dan juga Komoditas Strategis,” kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (4/8).
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, OJK kini tengah menyiapkan seluruh perangkat pendukung, mulai dari regulasi hingga kelembagaan.
Friderica menjelaskan, saat ini OJK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih menyusun kerangka pengaturan sekaligus menyempurnakan aspek kelembagaan yang dibutuhkan sebelum sistem tersebut mulai berjalan.
Sebagai langkah awal, OJK telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS).
“Satgas ini dibentuk untuk menyiapkan seluruh kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS. Mulai dari organisasi, kesiapan sumber daya manusia, proses bisnis, pengaturan, anggaran, teknologi informasi, hingga berbagai sarana pendukung lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, rincian mengenai mekanisme operasional maupun perkembangan pembentukan Bursa Mineral akan disampaikan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya. Sementara itu, jabatan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS nantinya akan dipilih oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden sesuai amanat undang-undang.
Sementara itu di tengah persiapan tersebut, sektor aset keuangan digital justru mencatat pertumbuhan yang semakin kuat. OJK melaporkan nilai transaksi aset kripto nasional pada Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun atau meningkat 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan peningkatan transaksi tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah investor kripto di Indonesia.
Hingga Juni 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tercatat mencapai 22,69 juta atau tumbuh 1,32 persen dibandingkan Mei 2026.
Tak hanya pasar kripto, transaksi produk derivatif aset keuangan digital domestik juga ikut meningkat. Nilainya mencapai Rp4,19 triliun atau naik 3,64 persen secara bulanan.
“Kondisi ini ikut mendorong aktivitas transaksi dan pertumbuhan jumlah investor di pasar digital Indonesia,” ujar Adi.
Meski aktivitas pasar terus meningkat, OJK menegaskan pengawasan terhadap pelaku industri tetap diperketat. Sepanjang Juli 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada enam penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta satu penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan OJK.
Sanksi yang diberikan terdiri atas satu pencabutan izin pendaftaran dan enam peringatan tertulis.
“Ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri serta memperkuat perlindungan bagi konsumen di sektor aset keuangan digital,” pungkas Adi.













