Bandung (BRS) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai dugaan kriminalisasi terhadap seseorang tidak cukup dipahami hanya dari sisi hukum. Menurutnya, persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif politik agar dapat dipahami secara lebih utuh.
Pandangan itu disampaikan Muradi saat membedah bukunya berjudul Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7).
Muradi menjelaskan, dalam dunia politik, kriminalisasi sering kali berlangsung melalui mekanisme hukum yang bersifat teknis. Proses hukum, kata dia, dapat berlangsung lebih lama sehingga memberi tekanan psikologis kepada pihak yang sedang diperiksa.
“Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat menjadi lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu ketentuan yang kerap menjadi sorotan adalah pasal obstruction of justice atau perbuatan yang dianggap menghambat proses penegakan hukum. Menurut Muradi, penerapan pasal tersebut tidak hanya bisa dikenakan kepada calon tersangka, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam proses pendampingan hukum.
Muradi mengatakan tekanan terhadap seseorang tidak hanya muncul saat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum tahap itu pun, tekanan dapat datang melalui berbagai cara, seperti pemberitaan negatif, opini di media sosial, hingga sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang terjadi bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga upaya yang dapat menjatuhkan psikologis seseorang melalui berbagai pendekatan,” katanya.
Melalui bukunya, Muradi memperkenalkan konsep pidana politik sebagai pendekatan yang menghubungkan perspektif hukum dan politik. Menurutnya, banyak perkara yang memiliki dimensi politik selama ini lebih sering dipandang hanya dari sisi hukum atau sebaliknya terlalu bernuansa politik, sehingga kehilangan sudut pandang yang lebih objektif.
Ia berharap konsep tersebut dapat dikembangkan di lingkungan perguruan tinggi agar kajian hukum dan politik tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, akademisi, aparat penegak hukum, maupun pembuat kebijakan memiliki cara pandang yang lebih utuh.
“Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik,” ucapnya.
Muradi juga mengingatkan pejabat publik, elite politik, maupun birokrasi agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dapat menjadi pintu masuk penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Ia mencontohkan dugaan perselingkuhan, transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar, hingga penghapusan percakapan digital bisa menjadi bagian dari proses penyelidikan jika memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, Muradi menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Misalnya menghapus percakapan merupakan hal yang normal. Tetapi jika dalam proses penyidikan ditemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, menilai buku karya Muradi dapat menjadi bahan diskusi yang penting di lingkungan kampus.
Menurut Fahmy, gagasan dalam buku tersebut mampu mendorong lahirnya kajian-kajian baru mengenai hubungan antara hukum dan politik yang lebih aplikatif.
“Ini menjadi salah satu bahan diskusi di perguruan tinggi. Saya kira ini juga penting untuk menghidupkan kembali diskursus akademik agar menghasilkan wacana-wacana baru yang lebih aplikatif, bukan sekadar gagasan di atas kertas,” katanya.
Fahmy menilai hubungan antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum tidak bisa dipisahkan, terutama saat menganalisis perkara yang memiliki dimensi politik. Karena itu, pendekatan multidisipliner dinilai penting untuk memahami berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk ketika muncul tudingan kriminalisasi terhadap aktor-aktor politik.
Ia berharap buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, maupun praktisi yang ingin mengkaji hubungan antara hukum dan politik di Indonesia.















