Bogor (BRS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Melalui kegiatan bertajuk Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22-26 Juni 2026, sebanyak 288 aset milik penunggak pajak disita dengan total nilai taksiran mencapai Rp54,06 miliar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III. Kick off pelaksanaan penyitaan dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Kota Bogor, Senin (22/6/2026).
Aset yang disita terdiri dari berbagai jenis barang bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, saldo rekening bank, uang tunai, hingga perhiasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus menindak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Khusus di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, sebanyak 106 aset milik 80 penunggak pajak berhasil disita melalui pelaksanaan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Rinciannya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan, 64 rekening bank, 21 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, empat sitaan uang tunai, satu objek perhiasan, serta satu barang elektronik.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menegaskan bahwa seluruh petugas pajak harus menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas. Menurutnya, penegakan hukum di bidang perpajakan harus dilakukan secara tegas namun tetap mengutamakan komunikasi yang baik kepada wajib pajak.
“Diharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga mampu memperkuat sinergi dan mendukung peningkatan penerimaan pajak,” ujar Samingun.
DJP menjelaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN). Namun langkah tersebut baru ditempuh setelah serangkaian pendekatan persuasif dilakukan, mulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yunirwansyah, menilai sita serentak merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak, khususnya mereka yang telah patuh memenuhi kewajibannya.
“Sita serentak bukan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong pencairan tunggakan pajak demi mengamankan target penerimaan tahun 2026,” kata Yunirwansyah.
Ia menambahkan, aset berupa rekening bank akan segera dipindahbukukan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara aset nonrekening akan diusulkan untuk dilakukan penilaian sebelum nantinya dilelang dalam kegiatan lelang serentak Kanwil DJP Jawa Barat yang direncanakan berlangsung pada September 2026.
Meski demikian, DJP masih membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Penyitaan dapat dicabut apabila seluruh utang pajak dibayar. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran. Apabila aset akhirnya dilelang, hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak, sedangkan kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.













