Bandung (BRS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung terus memperkuat pengamanan perjalanan kereta api melalui optimalisasi peran Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perjalanan kereta berlangsung aman, nyaman, dan selamat bagi para pelanggan.
Dalam operasional sehari-hari, Polsuska menjadi garda terdepan yang bertugas menjaga keamanan di lingkungan perkeretaapian. Tidak hanya melakukan pengamanan di stasiun dan di dalam kereta, petugas juga rutin melaksanakan patroli jalur rel, mengawasi aset perusahaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai potensi gangguan keamanan.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Petugas Polsuska selalu hadir untuk menjaga keamanan operasional dengan tindakan yang sigap, tegas, dan humanis. Namun, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo di Bandung, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, jalur rel kereta api bukanlah area untuk kegiatan masyarakat selain kepentingan operasional perkeretaapian. Karena itu, KAI mengingatkan warga agar tidak bermain, berjalan kaki, berjualan, berfoto, atau melakukan aktivitas lainnya di sekitar rel yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Selain itu, KAI juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aksi vandalisme dan tindak pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain pelemparan kereta, pencurian aset perkeretaapian, perusakan fasilitas, hingga tindakan yang sengaja membahayakan operasional kereta.
Data KAI Daop 2 Bandung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, petugas berhasil menangani 13 kasus pelemparan kereta api, enam kasus pencurian aset perkeretaapian, serta satu kasus upaya mencelakakan perjalanan kereta api. Sementara hingga awal Juni 2026, tercatat tiga kasus pelemparan kereta api dan satu upaya sabotase perjalanan kereta.
Menurut Kuswardojo, setiap gangguan keamanan sekecil apa pun dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penumpang maupun awak kereta.
“Satu tindakan pelemparan atau vandalisme sekecil apa pun dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, KAI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman,” katanya.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan KAI Daop 2 Bandung bersama Polsek Cicalengka mengamankan pelaku vandalisme yang diduga membahayakan perjalanan kereta api di petak jalan Haurpugur-Cicalengka pada awal Juni 2026. Seluruh proses penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KAI menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu operasional perkeretaapian dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Melalui sinergi antara Polsuska, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, KAI Daop 2 Bandung optimistis keamanan perjalanan kereta api dapat terus terjaga, sehingga layanan transportasi publik ini semakin andal dan terpercaya bagi seluruh pengguna jasa.














