Jembatan KA Bukan Tempat Swafoto

Bandung (BRS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan Jembatan Cisomang maupun Jembatan Cikubang sebagai jalur lintasan sepeda motor atau lokasi swafoto. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan karena kedua jembatan merupakan jalur aktif perjalanan kereta api.

Imbauan itu disampaikan KAI Daop 2 Bandung menyusul masih ditemukannya masyarakat yang berjalan di rel, melintas di area jembatan, hingga berhenti untuk berfoto di sekitar lintasan kereta. Padahal, area tersebut merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian dan petugas berwenang.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan, Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang bukanlah akses umum yang bisa digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Kondisi jembatan yang sempit dan berada di jalur aktif membuat risiko kecelakaan sangat tinggi.

“KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel, berkendara di sisi kanan kiri Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang dan jembatan kereta lainnya. Apalagi sampai digunakan untuk swafoto atau aktivitas lain karena sangat berbahaya,” tegas Kuswardojo dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti mendadak ketika ada orang berada di lintasan. Situasi itu membuat keberadaan masyarakat di sekitar jembatan kereta sangat berisiko.

“Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kuswardojo.

Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel dan jembatan kereta juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. KAI menilai tindakan tersebut berpotensi memicu kecelakaan yang berdampak luas, baik bagi pengguna jalan maupun penumpang kereta.

Larangan itu juga memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Untuk mencegah pelanggaran, KAI Daop 2 Bandung terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan. Sosialisasi kepada masyarakat juga digencarkan agar warga memahami bahaya berada di area terbatas perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak menjadikan jembatan kereta sebagai tempat melintas, nongkrong, maupun lokasi berfoto.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun jembatan kereta api,” pungkas Kuswardojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *