Bandung (BRS) – Masyarakat kerap bertanya mengapa tagihan listrik atau jumlah kWh token listrik bisa berbeda setiap bulan, padahal tarif listrik PLN tidak berubah. Untuk menjawab hal itu, PT PLN (Persero) membagikan penjelasan sederhana mengenai cara menghitung pemakaian listrik dan komponen biaya yang memengaruhi pembayaran pelanggan.
PT PLN melalui Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL, Gregorius Adi Trianto, mengatakan besaran pembayaran listrik tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar listrik, tetapi juga dipengaruhi pola konsumsi energi dan sejumlah komponen tambahan lain.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” kata Gregorius dalam siaran pers PLN, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, tarif listrik rumah tangga hingga saat ini masih tetap sejak Juli 2022. Karena itu, jika tagihan listrik naik atau jumlah kWh token terasa lebih cepat habis, penyebab utamanya biasanya berasal dari meningkatnya penggunaan listrik di rumah.
Dalam sistem listrik pascabayar, tagihan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik atau kWh yang tercatat di meter pelanggan. Setelah itu, nilai pemakaian listrik ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.
Sementara pada sistem prabayar atau token listrik, nominal pembelian token tidak sepenuhnya langsung berubah menjadi kWh. Sebagian dana akan dipotong terlebih dahulu untuk PPJ sesuai aturan pemerintah daerah.
PLN memberi contoh sederhana untuk pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA yang membeli token listrik Rp200 ribu di Jakarta. Dengan PPJ sebesar 2,4 persen, maka dana yang dikonversi menjadi listrik tersisa Rp195.200.
Dengan tarif listrik rumah tangga Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan mendapatkan sekitar 135 kWh energi listrik.

Berikut simulasi sederhananya:
• Nilai token: Rp200.000
• Dipotong PPJ 2,4 persen: Rp4.800
• Sisa saldo listrik: Rp195.200
• Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
Total energi listrik didapat: sekitar 135 kWh
PLN menjelaskan, pada pelanggan pascabayar perhitungannya juga serupa. Jika pemakaian listrik mencapai 135 kWh, maka tagihan akan dihitung berdasarkan penggunaan tersebut ditambah PPJ dan komponen lainnya.
Agar pelanggan lebih mudah mengontrol konsumsi listrik, PLN kini menyediakan fitur pemantauan melalui aplikasi PLN Mobile. Lewat aplikasi itu, pelanggan dapat melihat riwayat penggunaan listrik dan histori pembelian token.
Khusus pelanggan pascabayar, tersedia pula fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter. Melalui fitur ini, pelanggan bisa mencatat angka meter listrik secara mandiri dengan memotret stand meter lalu mengirimkannya lewat aplikasi.
Menurut Gregorius, fitur tersebut membantu pelanggan memantau penggunaan listrik secara lebih transparan sekaligus menghindari lonjakan tagihan yang tidak disadari.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.













