Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat strategi pengelolaan sampah pada 2026 dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari pengurangan di sumber hingga peningkatan kapasitas pengolahan. Komitmen tersebut ditopang alokasi anggaran sebesar Rp348 miliar yang difokuskan untuk memastikan layanan persampahan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan anggaran tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan layanan kebersihan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan.
“Anggaran ini menopang seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari petugas lapangan, operasional pengangkutan, hingga pengolahan di TPS 3R dan TPST, termasuk pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti,” ujar Salman, Jumat (6/2/2026).
Selain menjaga operasional rutin, Pemkot Bandung juga menyiapkan stimulus sarana dan prasarana di wilayah, seperti tempat sampah terpilah dan gerobak sampah. Langkah ini diarahkan untuk mendorong partisipasi warga dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.
Penguatan peran masyarakat juga dilakukan melalui Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Sebanyak 1.596 petugas Gaslah disiagakan di setiap RW dengan dukungan honor bulanan dan pemantauan kinerja secara berkala.
“Program Gaslah kami siapkan sebagai garda terdepan di lingkungan. Total anggarannya sekitar Rp23–24 miliar, dan akan terus kami evaluasi agar kinerjanya optimal,” kata Salman.
Di sisi lain, perluasan Kawasan Bebas Sampah (KBS) menjadi fokus penting pada 2026. Saat ini, sekitar 500 RW di Kota Bandung telah berstatus KBS atau sekitar 30 persen dari total RW.
“Tahun ini kami targetkan meningkat menjadi 750 hingga 800 RW, sekaligus menaikkan tingkat kepatuhan pemilahan sampah warga dari 30 persen menjadi minimal 50 persen,” ungkapnya.
Dari aspek kebijakan, pengelolaan sampah Kota Bandung telah ditopang regulasi yang komprehensif, mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 hingga berbagai peraturan wali kota, termasuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada.
“Secara aturan, kami sudah cukup lengkap. Tinggal memastikan implementasinya berjalan konsisten dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Salman.
Pemkot Bandung juga memperkuat edukasi publik melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Unit, kampanye berkelanjutan, serta integrasi program Kang Pisman dengan program pemberdayaan lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat.
Dalam hal penegakan hukum, DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk pembuangan sampah sembarangan. Pemkot Bandung juga memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penghentian teknologi pengolahan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk 2026, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan kapasitas pengolahan sampah harian dari sekitar 300 ton menjadi 500–600 ton per hari. Sejumlah teknologi ramah lingkungan seperti RDF, pengolahan organik, maggot, dan pengurangan sampah dari sumber tengah dikaji sebagai solusi jangka menengah.
“Kami juga sedang mengidentifikasi lahan milik Pemkot yang berpotensi dimanfaatkan untuk pengolahan sampah, agar kinerja pengelolaan terus meningkat di tengah keterbatasan daya tampung TPA,” pungkas Salman.














