Bandung (BRS) – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, sampah organik yang telah dikumpulkan di tingkat RW tidak boleh dibiarkan menumpuk. Sampah tersebut harus segera diolah agar tidak memicu persoalan lingkungan baru, seperti bau, keluhan warga, hingga risiko pelanggaran hukum.
Penegasan itu disampaikan Farhan saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Pasanggrahan, Rabu, (7/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong setiap RW memiliki target pengelolaan sampah organik yang terukur dan berkelanjutan.
Farhan menyebutkan, setiap RW ditargetkan mampu memilah dan mengumpulkan minimal 25 kilogram sampah organik per hari. Dengan jumlah 15 RW di wilayah tersebut, potensi sampah organik yang terkumpul bisa mencapai sekitar 375 kilogram setiap harinya.
“Persoalannya bukan hanya mengumpulkan. Yang lebih penting adalah diolah di mana dan bagaimana. Sampah organik tidak boleh berhenti di penumpukan,” tegas Farhan.
Ia mengapresiasi inisiatif warga yang telah memanfaatkan bank sampah serta pengolahan sampah organik melalui maggot. Namun demikian, Farhan mengingatkan bahwa lokasi pengolahan tidak harus terpusat di satu titik, selama kapasitas total pengolahannya mencukupi.
“Bisa lebih dari satu titik. Yang penting, jika digabungkan di tingkat RW dan kelurahan, mampu mengolah minimal 300 kilogram sampah organik per hari. Jangan sampai sampah hanya berpindah tempat lalu menumpuk,” jelas Farhan.
Menurut Farhan, penumpukan sampah organik berisiko menimbulkan bau tak sedap, memicu protes warga, hingga berujung pada sanksi pidana lingkungan. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
“Kalau sampai bau dan masyarakat komplain, bisa masuk pidana lingkungan. Ini serius dan tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Selain itu, Farhan meminta lurah dan pengurus RW mencatat pengelolaan sampah secara rinci dan terukur, baik volume harian maupun bulanan. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan target pengolahan berjalan realistis dan berkelanjutan.
Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa RW bahkan telah mampu mengolah hingga 675 kilogram sampah organik per bulan, atau sekitar 22 kilogram per hari.
“Dengan capaian itu, target 25 kilogram per hari per RW sangat masuk akal. Kuncinya satu: setelah dikumpulkan, sampah harus langsung diolah, jangan ditunda,” pungkas Farhan.








