Bandung (BRS) – Hingga awal Agustus 2023, sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelanggan, terjadi di area wilayah Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung.
“Ya, dalam catatan kami hingga awal Agustus ini, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan di atas kereta api (KA),” ungkap Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Bawono di Bandung, Selasa (15/8/2023).
Mahendro menututkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pelanggan, seperti, pelanggan yang tidak memiliki tiket, turun melebihi relasi, merokok di atas kereta, dan pelanggan yang salah naik KA.
“Untuk pelanggan yang turun melebihi relasi itu ada 9 (sembilan) kasus. Dari jumlah itu, 6 kasus terjadi sebelum KAI menerapkan aturan denda. Nah yang 3 kasusnya lagi sudah kami kenakan sanksi denda,” ungkap Mahendro.
“Untuk kasus pelanggan tidak bertiket ada 4 kasus, dan kami turunkan di stasiun terdekat sebagai sanksi akan tindakannya,” jelas Mahendro.
Adapun pelanggan yang tidak bertiket itu terjadi pada:
1. KA Argo Parahyangan (KA 35) tanggal 11 Maret 2023,
2. KA Kahuripan (KA 238) tanggal 11 Juni 2023,
3. KA Argo Parahyangan (KA 45) tanggal 12 Agustus 2023,
4. KA Argo Parahyangan (KA 43) tanggal 14 Agustus 2023.
Selain itu, kata Mahendro, untuk pelanggan yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes atau ruangan yang berada di ujung kereta untuk naik turun penumpang, ada satu kasus, dan sebagai sanksinya harus diturunkan di stasiun terdekat.
Kasus berikutnya adalah masih adanya pelanggan yang salah naik KA.
“Ini yang terbanyak di Daop 2. Hingga minggu-minggu ini kami mencatat ada 35 pelanggan yang salah naik KA. Lalu oleh petugas kami pelanggan tersebut diberikan edukasi serta diingatkan untuk lebih teliti melihat jadwal keretanya,” ungkap Mahendro.
“Kami sekali lagi mengingatkan kepada pelanggan KA untuk selalu menerapkan segala aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama sehingga tidak terjadi gangguan kelancaraan perjalanan KA, dan kami juga tegas untuk selalu memberikan imbauan kepada para pelanggan agar memperhatikan dan memastikan kembali jadwal perjalanan KA agar kejadian salah naik kereta api tidak terus berulang,” tutup Mahendro.
Untuk diketahui, Daop 2 Bandung selalu berkomitmen menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat. Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan atas berbagai jenis pelanggaran, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa setiap pelanggaran yang terjadi memiliki sanksinya masing-masing.












