Bandung (BRS) – Tahap perencanaan Program 3 Juta Rumah sudah selesai. Mulai September 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan fokus mengawal pelaksanaan di lapangan agar program perumahan nasional itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman menegaskan, keberhasilan program ini tidak diukur dari jumlah rumah yang dibangun saja. Yang lebih penting adalah kualitas hunian dan ketepatan penerima manfaat.
“Yang penting tidak ada otak jahat untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat lewat Program 3 Juta Rumah ini,” ucap Herman saat menjadi keynote speaker pada Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/8).
Menurut Herman, tiga kunci utama pelaksanaan adalah pendataan yang valid, proses pembangunan yang transparan, dan pengawasan yang akuntabel. Tanpa itu, bantuan bisa melenceng dan tidak sampai ke warga yang paling membutuhkan.
Pemprov Jabar memandang Program 3 Juta Rumah sebagai program prioritas Presiden yang wajib dikawal bersama. Tanggung jawabnya tidak hanya ada di pemerintah pusat, tetapi juga di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu program prioritas Presiden yang harus dikawal bersama. Seluruh unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan,” kata Herman.
Ia mengajak seluruh kepala daerah untuk segera beralih dari tahap regulasi ke tahap aksi. Setelah berbagai aturan disusun, kini saatnya memastikan pembangunan berjalan efektif di lapangan.
“September 2026 kita fokus kepada implementasi pembangunan 3 juta rumah,” imbuh Sekda Herman.
Herman menekankan bahwa integritas seluruh pihak yang terlibat menjadi penentu. Setiap tahapan, mulai dari verifikasi data, penyaluran bantuan, hingga pembangunan fisik harus dilakukan secara profesional dan berpihak kepada masyarakat.
Pemprov Jabar juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar regulasi baru, termasuk Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, bisa diterapkan dengan baik. Bedah rumah menjadi salah satu instrumen penting untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya tidak layak huni.
“Realisasi Program 3 Juta Rumah ditentukan oleh integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Untuk itu, setiap tahapan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat memiliki tantangan besar dalam penyediaan perumahan. Karena itu Pemprov Jabar akan memastikan data penerima manfaat diperbarui secara berkala dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lain.
Pemprov juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan RT, RW, dan komunitas setempat dalam proses pendataan. Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran dan tepat guna.
Melalui pengawalan yang ketat, Pemprov Jabar berharap Program 3 Juta Rumah tidak berhenti sebagai target angka. Tetapi benar-benar menghadirkan hunian layak yang meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat Jawa Barat.








