Jakarta (BRS) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mempertegas keberpihakannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi UMKM agar mampu naik kelas dan lebih kompetitif di tengah dinamika ekonomi nasional.
Lewat kebijakan tersebut, pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak penghasilan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang sebagai penyempurnaan kebijakan perpajakan sebelumnya agar lebih tepat sasaran serta memberi ruang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.
“Pemerintah terus mendukung UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013, PP 23 Tahun 2018, hingga PP 55 Tahun 2022. PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir agar dukungan kepada UMKM semakin adil, sederhana, dan berkelanjutan,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, kebijakan terbaru ini juga memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan tertentu dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sedangkan koperasi memperoleh fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Menurut Bimo, langkah itu penting agar pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha, memperluas pasar, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani urusan administrasi pajak yang kompleks.
Selain memberikan kemudahan, pemerintah juga memperketat pengawasan agar insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh. DJP mengantisipasi potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
DJP juga menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang nantinya masuk ke mekanisme perpajakan umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan dari omzet kotor.
“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat pajak menjadi lebih besar. Pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang sehat sekaligus mendukung UMKM tumbuh lebih kuat dan mandiri,” kata Bimo.
Implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif melalui seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta kanal resmi DJP agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik terhadap aturan baru tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi UMKM untuk memperkuat daya saing dan memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.








