Bandung (BRS) – Kebiasaan konsumsi media pada generasi muda kini dinilai masuk tahap mengkhawatirkan. Fenomena itu menjadi perhatian dalam acara Road To Hasiarda bertajuk “Gen Z Media Habits: A Pancagatra Perspective” yang digelar di Universitas Pasundan, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat itu menghadirkan unsur akademisi, DPRD, hingga Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia untuk membahas pengaruh media digital terhadap ketahanan nasional.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, mengatakan pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari riset sebelumnya yang menyoroti perilaku Gen Z dari sisi psikologis. Kini, kajian diperluas menggunakan perspektif Pancagatra yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan keamanan.
“Situasinya menurut kami sudah darurat, termasuk dalam konteks Pancagatra. Karena itu kami berkolaborasi dengan Lemhannas, Universitas Pasundan, didukung DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk membedah kekuatan media ini sebenarnya seperti apa di Jawa Barat,” ujar Adiyana.
Ia menjelaskan, penelitian yang dilakukan selama enam bulan pada 2025 itu bertujuan memetakan pengaruh media terhadap pola pikir dan perilaku generasi muda. Hasil riset nantinya akan menjadi rekomendasi kebijakan bagi dunia penyiaran di Jawa Barat.
“Apakah media mendekonstruksi ideologi, memengaruhi politik, sosial budaya, ekonomi, sampai pertahanan keamanan, ini menjadi catatan penting. Semua hasil pemetaan itu nantinya menjadi rekomendasi kebijakan bagi KPI Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menilai lembaga penyiaran perlu diperkuat agar tetap menjadi sumber informasi terpercaya di tengah derasnya arus media sosial.
“Lembaga penyiaran harus tetap menjadi referensi publik, head to head dengan media sosial. Karena masyarakat membutuhkan sumber informasi yang jelas terkait pemerintahan, hak warga negara, hingga kebencanaan,” kata Rafael.
Menurutnya, DPRD Jawa Barat terus memberikan dukungan dalam bentuk regulasi dan anggaran bagi sektor penyiaran. Namun, ia mengakui kewenangan terkait pengaturan media sosial berada di tingkat Undang-Undang, bukan Peraturan Daerah.
Hal senada disampaikan Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI, Dr. Tantri Relatami. Ia menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan teknologi digital saat ini.
“Ancaman sekarang bukan hanya hoaks atau deepfake, tetapi bagaimana cara berpikir masyarakat bisa dipengaruhi lewat media digital. Ini menjadi tantangan serius dalam konteks ketahanan nasional dan kedaulatan digital Indonesia,” ujar Tantri.
Ia menegaskan, regulasi baru sangat dibutuhkan agar lembaga seperti KPI, Dewan Pers, dan pemerintah memiliki pijakan yang jelas dalam mengawasi konten digital yang terus berkembang.








