OJK Sebut Pengaduan Pinjol Ilegal di Jabar Tertinggi di Indonesia, Bogor Paling Banyak

Bandung (BRS) – Jawa Barat masih menjadi salah satu wilayah dengan jumlah korban dan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal tertinggi di Indonesia. Besarnya jumlah penduduk, kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat, serta masih rendahnya literasi keuangan digital menjadi sejumlah faktor yang mendorong masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Darwisman, mengatakan, tingginya pengaduan tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan layanan pinjaman daring yang legal dan ilegal.

Menurutnya, sebagian masyarakat tergiur tawaran pinjaman karena membutuhkan dana dalam waktu cepat, tetapi tidak terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia layanan tersebut.

“Terutama pinjol di Jawa Barat ini, ternyata korban dan pengaduan yang masuk ke OJK masih tertinggi di Indonesia. Banyak masyarakat yang mendapat tawaran pinjol karena kebutuhan, tetapi sayangnya belum mengetahui mana pinjol yang legal atau yang dinamakan Pindar, dan mana yang ilegal,” ucap Darwisman di Bandung, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara penyelenggara pinjaman daring legal dengan layanan ilegal. Pinjaman daring legal atau pinjaman daring (Pindar) merupakan layanan yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Saat ini, terdapat 94 penyelenggara Pindar yang dapat diakses masyarakat.

Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK. Praktik tersebut umumnya disertai penerapan bunga tinggi serta permintaan akses terhadap data pribadi secara berlebihan.

Darwisman mencontohkan, penyelenggara pindar resmi memiliki batasan dalam meminta akses data pengguna pada gadget atau ponsel. Akses yang diperbolehkan hanya mencakup kamera, mikrofon, dan lokasi atau dikenal dengan istilah CAMILAN.

Sebaliknya, pinjol ilegal kerap meminta berbagai data pribadi, mulai dari daftar kontak, galeri, hingga informasi lain yang tidak relevan dengan kebutuhan layanan pinjaman.

“Kalau yang pindar itu hanya CAMILAN, paling yang diminta kamera, mikrofon, dan lokasi. Tidak meminta data kontak, data galeri, atau data lainnya. Kalau yang ilegal, biasanya meminta macam-macam,” tegasnya.

Praktik tersebut, lanjut Darwisman, berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas ketika peminjam mengalami kesulitan membayar. Selain beban bunga yang tinggi, korban juga berisiko mengalami kebocoran data pribadi dan praktik penagihan yang tidak wajar.

Kondisi itu bahkan dapat memicu tekanan psikologis hingga depresi di kalangan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

“Ketika bunganya tinggi dan muncul masalah, bisa terjadi kebocoran data pribadi, penagihan yang tidak sopan dan tidak wajar. Akhirnya, banyak menimbulkan depresi di masyarakat Jawa Barat,” ungkapnya.

Berdasarkan sebaran wilayah Kabupaten Bogor tercatat sebagai daerah dengan jumlah pinjol tertinggi di Jawa Barat. Namun, Darwisman belum merinci data jumlah korban maupun pengaduan berdasarkan kabupaten dan kota.

Darwisman menilai, kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman yang cepat dan mudah menjadi salah satu faktor utama tingginya penggunaan layanan pinjol. Persoalannya, kemudahan akses tersebut belum sepenuhnya diimbangi pemahaman mengenai literasi keuangan digital.

OJK juga menyoroti kemungkinan penggunaan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, termasuk membiayai aktivitas judi online.

Darwisman mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkannya, terdapat sekitar 2,7 juta masyarakat Jawa Barat yang terlibat dalam aktivitas judi online. OJK mengkhawatirkan sebagian di antaranya menggunakan pinjaman online sebagai modal untuk berjudi.

“Yang saya khawatirkan, masyarakat meminjam di pinjol untuk main judol. Jangan sampai ini terjadi di masyarakat Jawa Barat karena dampaknya bisa sangat masif terhadap keuangan dan ekonomi keluarga,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat memperberat kondisi ekonomi rumah tangga. Beban utang yang terus bertambah berpotensi memicu tekanan psikologis sekaligus menghambat upaya pengentasan kemiskinan.

Karena itu, OJK mengimbau masyarakat yang telanjur menjadi korban pinjol ilegal agar segera menghentikan penggunaan layanan tersebut dan beralih ke penyelenggara pinjaman daring yang legal serta diawasi OJK.

Masyarakat dapat memeriksa daftar penyelenggara Pindar berizin melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjaman daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *