Bandung (BRS) – Sejenak berhenti sebelum melintasi rel, melihat ke kiri dan kanan, lalu memastikan jalur benar-benar aman. Kebiasaan sederhana itu menjadi salah satu kunci mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih menjadi titik rawan keselamatan perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru ketika melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Pengguna jalan diminta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga kedisiplinan pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil risiko saat melintasi perlintasan. Berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, pastikan benar-benar aman. Jangan pernah menerobos palang yang sudah tertutup,” ujar Kuswardojo di Bandung, Senin (31/8/2026).
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. KAI Daop 2 Bandung mencatat masih terjadi sejumlah kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran keselamatan di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat 32 kejadian orang menemper kereta api. Dari jumlah itu, empat orang mengalami luka-luka dan 26 orang meninggal dunia.
Pada periode yang sama, terdapat pula 10 kejadian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, menemper kereta api. Lima orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
KAI Daop 2 Bandung juga mencatat tujuh kejadian kendaraan menemper palang pintu perlintasan yang telah tertutup. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pengemudi kendaraan, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Data itu menunjukkan bahwa ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang dapat berujung pada konsekuensi serius. Karena itu, KAI mengingatkan pengguna jalan untuk tidak menerobos palang ketika sudah tertutup, terlebih saat tanda peringatan kereta api akan melintas telah aktif dan petugas memberikan tanda bahaya.
Kuswardojo menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan di jalan raya. Dengan bobot yang besar, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak untuk menghindari kendaraan atau orang yang berada di jalurnya.
“Jangan terburu-buru ketika berada di perlintasan sebidang. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
KAI Daop 2 Bandung terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api, mulai dari pengawasan prasarana, perawatan jalur dan fasilitas perkeretaapian, pengamanan stasiun, hingga edukasi serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.
Namun, upaya tersebut perlu diikuti kepatuhan pengguna jalan. Masyarakat juga diminta memahami bahwa jalur kereta api merupakan area steril yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.
Selain berjalan atau bermain di jalur rel, masyarakat dilarang duduk-duduk, berfoto, membuat konten, berjualan maupun melakukan aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Keselamatan juga perlu diperhatikan pengguna jasa ketika berada di stasiun. Penumpang diminta mematuhi marka dan batas aman di peron, tidak berdiri terlalu dekat dengan tepi peron, serta mengawasi anak-anak agar tidak bermain di area tersebut.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari disiplin, patuh terhadap aturan, dan tidak mengambil risiko di lingkungan perkeretaapian,” pungkas Kuswardojo.










