Soroti Kepastian Karier ASN, Pegawai Kementerian ESDM Bawa Sengketa Jabatan Fungsional ke PTUN

Jakarta (BRS) – Proses pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Seorang ASN di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta kepastian hukum terkait usulan kenaikan ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya.

Perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 249/G/TF/2026/PTUN-JKT. Sidang perdana berlangsung pada 23 Juli 2026, sedangkan sidang lanjutan digelar pada 30 Juli 2026 dan kini masih berlanjut sesuai tahapan persidangan.

Penggugat, Osmaili, menyebut gugatan itu dilayangkan setelah berbagai upaya administratif yang ditempuhnya belum memberikan kepastian mengenai status usulan kenaikan jabatan. Padahal, menurutnya, seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi, termasuk dinyatakan lulus uji kompetensi sebagai salah satu syarat pengangkatan ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya.

Sebelum memilih jalur hukum, Osmaili mengaku telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) selaku pihak tergugat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas proses administrasi yang tengah berjalan.

Menurutnya, gugatan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kebijakan institusi, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara, termasuk ASN, dalam memperoleh kepastian atas proses administrasi pemerintahan.

“Saya tetap menghormati institusi Kementerian ESDM beserta seluruh mekanisme pembinaan kepegawaian yang berlaku. Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas proses administrasi yang saya yakini telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Saya percaya proses peradilan akan berlangsung secara independen, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata Osmaili.

Ia menambahkan, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap proses pengembangan karier pegawai. Sistem tersebut mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta penilaian berdasarkan kompetensi.

Atas dasar itu, ia berharap setiap proses administrasi yang berkaitan dengan jenjang karier ASN dapat memberikan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui gugatan tersebut, Penggugat meminta PTUN Jakarta memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga kini proses persidangan masih berjalan. Seluruh dalil yang diajukan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum nantinya diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar penyelesaian sengketa bagi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *