Bandung (BRS) – Pemerintah Kota Bandung kembali melanjutkan penataan kawasan perkotaan. Kali ini, puluhan pedagang kaki lima (PKL) beserta bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Rajiman ditertibkan pada Kamis (30/7).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan 36 PKL dan 36 bangunan liar yang selama ini menempati area trotoar serta menutupi saluran drainase.
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki sekaligus memudahkan petugas mengakses saluran air yang sebelumnya tertutup bangunan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari program penataan ruang publik yang terus dilakukan pemerintah.
“Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman,” ujarnya.
Menurut Sukma, trotoar merupakan fasilitas umum yang harus bisa digunakan masyarakat dengan nyaman. Sementara saluran drainase juga harus tetap mudah diakses agar proses pemeriksaan maupun penanganan penyumbatan dapat dilakukan lebih cepat.
“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan usaha sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas berdagang diharapkan tidak menggunakan fasilitas umum yang memiliki fungsi lain.
“Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sukma.
Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah melakukan berbagai tahapan mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga dialog dengan para pedagang melalui pihak kecamatan.
“Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan,” ungkapnya.
Pendekatan persuasif tersebut membuat proses penertiban berlangsung tanpa hambatan. Satpol PP menyebut koordinasi yang dilakukan beberapa hari sebelumnya membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif saat pelaksanaan.
“Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” tutur Sukma.
Setelah Jalan Rajiman, Pemkot Bandung menjadwalkan penataan serupa di sejumlah kawasan lain pada awal Agustus 2026. Beberapa lokasi yang masuk agenda di antaranya Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.










