Bandung (BRS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengecam aksi pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan sebidang (JPL) 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang terjadi saat korban tengah menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB di perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong KM 210+8, petak jalan Karangsari–Cibatu.
Saat itu, petugas telah menutup palang pintu sesuai prosedur karena KA Serayu akan melintas. Namun, seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos perlintasan yang sudah tertutup.
Petugas kemudian memberikan teguran atas tindakan yang membahayakan keselamatan tersebut. Bukannya menerima teguran, pengendara itu justru kembali ke pos jaga bersama tiga orang lainnya dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores pada tangan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyesalkan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya. Petugas telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan,” ucap Kuswardojo di Bandung, Senin (13/7/2026).
Menurut Kuswardojo, keberadaan petugas di perlintasan sebidang bukan untuk menghambat perjalanan pengguna jalan, melainkan memastikan keselamatan seluruh pihak. Karena itu, masyarakat diminta menghormati petugas dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api.
Ia mengingatkan, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda kereta api akan melintas. Menerobos perlintasan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.
Saat ini, KAI Daop 2 Bandung telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengusut kasus tersebut dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendukung proses hukum, KAI juga memastikan memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban. Perusahaan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi serta mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat beraktivitas di sekitar perlintasan sebidang.
“Kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang bukan hanya bentuk disiplin berlalu lintas, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan bersama,” tutup Kuswardojo.








