Jakarta (BRS) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi perbankan nasional yang masih solid, pertumbuhan dana masyarakat yang kuat, serta tingkat likuiditas yang tetap memadai.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026 menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Dari keterangan resminya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan tersebut mencerminkan keyakinan bahwa kondisi industri perbankan masih berada dalam jalur yang sehat dan stabil.
“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Anggito, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan LPS menunjukkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing masih mengalami kenaikan yang terbatas. Di sisi lain, penghimpunan dana masyarakat tetap tumbuh kuat dan persaingan antarbank berlangsung sehat.
LPS juga menilai kondisi likuiditas industri perbankan masih cukup longgar untuk mendukung aktivitas intermediasi. Dengan kondisi tersebut, penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan belum diperlukan.
Dari sisi kinerja industri, perbankan nasional masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam rupiah mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan valuta asing yang tercatat 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Anggito menegaskan, kuatnya penghimpunan dana masyarakat menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan masih terjaga dengan baik.
“Kinerja intermediasi perbankan yang tetap tumbuh, didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas yang kuat, menjadi fondasi penting dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan,” katanya.
Selain menjaga stabilitas industri, kebijakan TBP juga berperan penting dalam memastikan perlindungan terhadap dana nasabah tetap optimal. Berdasarkan data Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau setara 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh oleh LPS hingga nilai simpanan Rp2 miliar.
Sementara itu, pada kelompok BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening nasabah.
Capaian tersebut jauh melampaui amanat Undang-Undang yang mengharuskan tingkat cakupan penjaminan berada di atas 90 persen dari total rekening nasabah.
“LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan melakukan evaluasi berkala terhadap TBP agar kebijakan penjaminan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan sektor keuangan,” ujar Anggito.
Dalam kesempatan itu, LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan penjaminan simpanan. Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah akan dijamin apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dananya. Di sisi lain, perbankan juga diminta lebih aktif menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.














