Pemprov Jabar Tutup Tiga Tambang Ilegal di Garut

Garut (BRS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tiga lokasi tambang di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026). Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran regulasi yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu fasilitas umum.

Langkah penertiban tersebut dipimpin langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono saat meninjau aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam sidak itu, pemerintah menemukan adanya aktivitas usaha tambang yang belum memenuhi persyaratan perizinan serta penggunaan kendaraan angkut yang melebihi daya dukung jalan umum. Kondisi tersebut dinilai membahayakan infrastruktur jalan sekaligus berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, penutupan sementara dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Garut.

“Ini kolaborasi yang baik antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Ke depan pengawasan akan lebih intens karena kami ingin Garut tetap menjadi wilayah yang hijau, aman, dan nyaman untuk masyarakat,” ujar Syakur di sela peninjauan lokasi tambang.

Menurutnya, sektor pertambangan memang memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun aktivitas tersebut tetap harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Pemerintah daerah juga memastikan evaluasi terhadap seluruh aktivitas tambang di wilayah Garut akan terus dilakukan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menjalankan kegiatan operasional.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menyebut penghentian sementara dilakukan karena sejumlah perusahaan belum memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis yang diwajibkan pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kendaraan operasional tambang menggunakan jalan umum dengan muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan. Kondisi itu dinilai dapat mempercepat kerusakan jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

“Belum juga mematuhi kebijakan lokal, yakni tidak boleh menggunakan kendaraan yang melebihi daya dukung jalan umum, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten,” kata Bambang.

Ia menegaskan, jalan umum merupakan fasilitas milik masyarakat yang harus dijaga bersama. Karena itu, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang melanggar aturan.

Bambang berharap penutupan tiga lokasi tambang di Garut menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di Jawa Barat agar menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kegiatan pertambangan memang bagian penting dalam pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *