Libur Idul Adha, Penumpang Kereta Diminta Batasi Barang Bawaan

Bandung (BRS) – Memasuki masa libur panjang Idul Adha 1447 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan para penumpang untuk lebih memperhatikan barang bawaan selama perjalanan. KAI menegaskan, barang yang dibawa ke dalam kabin tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.

Tingginya mobilitas masyarakat pada momen libur panjang membuat volume penumpang kereta api meningkat signifikan. Kondisi ini juga berdampak pada banyaknya barang bawaan yang dibawa pelanggan, mulai dari koper besar hingga barang dalam jumlah berlebih yang kerap mengganggu ruang gerak penumpang lain di dalam kereta.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan seluruh pelanggan wajib mematuhi aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian penting untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman selama masa liburan.

“KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan barang bawaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas ukuran maupun berat maksimal yang telah ditetapkan,” kata Kuswardojo di Bandung, Kamis (28/5/2026).

Ia menegaskan, setiap barang bawaan penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing selama perjalanan berlangsung. Karena itu, pelanggan diminta tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan, baik saat berada di stasiun maupun di atas kereta.

KAI menetapkan barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke kabin merupakan barang pribadi dengan berat maksimal 20 kilogram. Selain itu, volume barang tidak boleh melebihi 100 dm³ dengan dimensi maksimum 70 x 48 x 30 sentimeter.

Barang bawaan juga harus ditempatkan di rak bagasi atau area yang telah disediakan agar tidak menghalangi akses penumpang lain. Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan selama periode libur panjang berlangsung.

Selain aturan ukuran dan berat, KAI juga mengingatkan adanya sejumlah barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api. Barang-barang tersebut di antaranya binatang, narkotika dan zat adiktif, senjata api maupun senjata tajam, papan selancar, serta barang yang mudah terbakar atau meledak.

Tidak hanya itu, barang yang menimbulkan bau menyengat, amis, atau berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain juga tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pelanggan,” ucap Kuswardojo.

Sementara itu, hingga Kamis pagi, tercatat sebanyak 13.898 pelanggan berangkat menggunakan kereta api jarak jauh dari wilayah Daop 2 Bandung. Selama periode libur panjang Idul Adha mulai 26 Mei hingga 1 Juni 2026, penjualan tiket telah mencapai 83.705 tiket atau sekitar 81,9 persen dari total kapasitas 102.186 tempat duduk yang disediakan.

KAI Daop 2 Bandung pun mengimbau masyarakat untuk membawa barang secukupnya agar perjalanan tetap nyaman, terutama di tengah tingginya okupansi kereta selama musim liburan. Penumpang juga diminta memastikan barang tersimpan aman untuk menghindari risiko tertukar, tertinggal, maupun kehilangan selama perjalanan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *