Bandung (BRS) – Kebutuhan industri perbankan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang mampu menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) kini semakin mendesak. Di tengah dorongan layanan keuangan inklusif, kemampuan berkomunikasi dengan nasabah disabilitas dinilai menjadi kompetensi penting bagi petugas layanan atau frontliner bank.
Hal itu mengemuka dalam pelatihan Bisindo yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Jawa Barat bersama sejumlah mitra di Bandung Creative Hub, Senin (18/5/2026) Sebanyak 38 frontliner dari 31 bank di Kota Bandung dinyatakan telah menuntaskan pelatihan tersebut.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026 dan langkah nyata memperkuat akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.
Kepala Bagian Perekonomian Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi mengatakan, sektor perbankan saat ini membutuhkan SDM yang tidak hanya memiliki kemampuan pelayanan umum, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang setara dengan seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, kemampuan menggunakan bahasa isyarat menjadi nilai tambah penting bagi frontliner perbankan karena mereka merupakan garda terdepan dalam pelayanan nasabah.
“Ketika petugas bank mampu melayani menggunakan Bisindo, yang terbangun bukan hanya transaksi, tetapi juga rasa dihargai, diterima, dan memiliki tempat yang sama dalam kehidupan sosial maupun ekonomi,” kata Dicky.
Ia menilai, pelayanan publik yang inklusif menjadi indikator penting kemajuan sebuah kota. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM perbankan melalui pelatihan bahasa isyarat dinilai relevan dengan kebutuhan pelayanan modern yang lebih ramah dan manusiawi.
Selain meningkatkan kualitas layanan, pelatihan tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk terlibat di dunia kerja, termasuk di sektor jasa keuangan.
Dicky mengingatkan, pemerintah maupun sektor swasta memiliki kewajiban memberikan ruang kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman menegaskan bahwa layanan keuangan inklusif kini bukan lagi sekadar program tambahan, melainkan kewajiban yang harus diterapkan seluruh lembaga jasa keuangan.
Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang kesetaraan akses bagi konsumen disabilitas.
“Ini bukan lagi sekadar imbauan, tetapi kewajiban. Perusahaan jasa keuangan harus mengintegrasikan inklusi ke dalam kebijakan inti mereka,” katanya.
Menurut Darwisman, industri perbankan kini dituntut memiliki SDM yang peka, tanggap, dan mampu memberikan layanan setara kepada seluruh nasabah, termasuk penyandang disabilitas.
OJK Jabar sendiri mendorong penerapan konsep layanan inklusif “SETARA”, yakni Setara, Empati, Tanggap, Aman, Ramah, dan Aksesibel. Implementasinya mencakup penyediaan fasilitas fisik ramah disabilitas, layanan digital yang mudah diakses, hingga peningkatan kemampuan komunikasi petugas bank melalui pelatihan Bisindo.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif “DIA KITA” atau Disabilitas Berdaya dan Keuangan Inklusif Tercipta yang digagas OJK Jawa Barat bersama DILANS Indonesia dan sejumlah mitra.
Presiden DILANS Indonesia, Farhan Helmy menyebut pelatihan tersebut menjadi langkah konkret membangun ekosistem layanan publik yang lebih inklusif di Kota Bandung.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi gerakan nyata untuk memastikan disabilitas menjadi subjek pembangunan yang setara,” pungkasnya.












