Bandung (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga tata kelola industri jasa keuangan. Kali ini, OJK resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama, perusahaan pergadaian yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Langkah ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah penguatan pengawasan sektor pergadaian yang belakangan terus diperketat regulator.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut bukan disebabkan pelanggaran operasional, melainkan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan perusahaan.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. OJK memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan memenuhi aspek perlindungan konsumen,” ujar Darwisman dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Permohonan pembubaran itu sendiri diajukan PT Gadai Dwijaya Utama sejak 18 Juni 2025, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan. Setelah melalui proses penelaahan administratif dan substantif, OJK kemudian memberikan persetujuan pembubaran melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 pada 15 Desember 2025.
Langkah pencabutan izin ini sekaligus memperlihatkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengawal proses penutupan usaha lembaga jasa keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum.
Menurut Darwisman, pengawasan ketat tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pergadaian yang terus berkembang di daerah.
“Kami ingin memastikan setiap entitas jasa keuangan, termasuk perusahaan pergadaian, menjalankan seluruh kewajiban hukumnya hingga tahap akhir. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” katanya.
Sebelum izin usaha dicabut, PT Gadai Dwijaya Utama juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, termasuk pelaporan berkala hingga Maret 2026 serta pengumuman resmi di surat kabar nasional selama tiga hari berturut-turut.
OJK menilai seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024 telah dipenuhi. Karena itu, izin usaha perusahaan tersebut resmi dicabut secara definitif.
Dengan keputusan tersebut, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pergadaian. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa setiap aktivitas di sektor jasa keuangan, termasuk proses penghentian usaha, tetap berada di bawah pengawasan ketat OJK demi menjaga stabilitas dan perlindungan masyarakat.










