Jakarta (BRS) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku 1 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses restitusi pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia.
PMK 28/2026 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya dengan fokus pada peningkatan akurasi data, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian pengembalian pajak. Pemerintah menilai, sistem yang lebih adaptif diperlukan agar hak wajib pajak dapat terpenuhi secara cepat tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dan kontrol.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ucapnya seperti dikutip dari siaran pers DJP, Senin (4/5/2026).
Dalam regulasi terbaru ini, mekanisme pengembalian pendahuluan dilakukan melalui proses penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan tersebut dinilai mampu mempercepat layanan tanpa mengurangi validitas data. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengembalian lebih cepat dan efisien.
PMK 28/2026 juga mengatur secara rinci tiga kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini. Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, yakni mereka yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, tidak memiliki tunggakan, serta bebas dari sanksi pidana perpajakan.
Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan batasan tertentu pada peredaran usaha dan nilai lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau transaksi tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selain memperjelas kriteria, aturan ini juga merinci tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga batas waktu penyelesaian permohonan. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam mendapatkan haknya secara tepat waktu.
Inge menambahkan, regulasi ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” katanya.
Dengan hadirnya PMK 28/2026, pemerintah berharap kepercayaan wajib pajak semakin meningkat, kepatuhan sukarela tumbuh, serta sistem perpajakan nasional menjadi lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.













