Kabupaten Bandung (BRS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan kebijakan pajak kendaraan listrik tetap diberlakukan. Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut pajak kendaraan masih menjadi sumber penting pendapatan daerah.
Menurut Gubernur yang kerap disapa KDM ini, meskipun kendaraan listrik digadang-gadang sebagai solusi ramah lingkungan, keberadaannya tetap memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya yang dibangun dari dana pemerintah. Oleh karena itu, kontribusi dalam bentuk pajak dinilai tetap relevan.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” kata KDM dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Kebijakan ini sekaligus menjawab wacana yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan penghapusan pajak kendaraan listrik guna mendorong percepatan adopsi energi bersih. Namun, Pemprov Jabar memilih mengambil langkah moderat dengan tetap mempertahankan pajak demi menjaga stabilitas fiskal daerah.

KDM menjelaskan, jika pajak kendaraan bermotor dihapus sementara dana bagi hasil pajak mengalami penundaan, maka dampaknya akan signifikan terhadap kemampuan pemerintah dalam membangun infrastruktur. Hal ini terutama berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.
Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari kontribusi masyarakat melalui pajak. Tanpa itu, berbagai program pembangunan berpotensi terhambat, termasuk peningkatan kualitas jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.
“Kita butuh keberlanjutan pembangunan. Kalau pajak dihilangkan, sementara kebutuhan pembangunan tetap tinggi, tentu akan menyulitkan pemerintah daerah,” tegas KDM.
Di sisi lain, KDM juga optimistis tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat. Hal ini seiring dengan semakin baiknya kualitas infrastruktur yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, ketika masyarakat melihat hasil nyata dari pajak yang dibayarkan, seperti jalan yang lebih mulus dan fasilitas publik yang lebih baik, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan ikut meningkat.
Untuk mendukung kemudahan pembayaran pajak, Pemprov Jawa Barat juga terus melakukan inovasi layanan. Salah satunya adalah memberikan kemudahan administrasi, di mana masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Jawa Barat mencoba menyeimbangkan antara dorongan menuju kendaraan ramah lingkungan dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah. Pemerintah pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa pajak kendaraan listrik bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi bersama untuk kemajuan daerah.













