LPS Rampungkan 100% Pelaporan SPT dan LHKPN 2025 Sebelum Tenggat
JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat capaian penuh dalam pelaporan kewajiban tahunan. Hingga Maret 2026, seluruh pegawai LPS telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.
Sebanyak 595 insan LPS menuntaskan pelaporan sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, mulai dari jajaran pimpinan hingga staf junior, seiring status LPS sebagai lembaga pemerintah nonkementerian.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, tingkat kepatuhan 100 persen mencerminkan komitmen kuat terhadap tanggung jawab dan standar kinerja tinggi.
“Capaian ini menunjukkan komitmen seluruh insan LPS terhadap transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas,” ucapnya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, konsistensi pelaporan data penghasilan, harta, dan kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta mendukung tata kelola yang baik.
Keberhasilan ini turut ditopang oleh penerapan digitalisasi melalui aplikasi Coretax yang mempermudah proses pengisian dan pelaporan dokumen wajib pajak. Selain itu, sosialisasi dan pendampingan aktif dari unit kerja terkait dinilai berperan dalam memastikan kelancaran pelaporan.
LPS menilai pelaporan kekayaan dan pajak secara tertib merupakan kontribusi nyata dalam mendukung reformasi perpajakan, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat praktik good governance yang berdampak luas bagi masyarakat.







