Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan puluhan ribu warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
Penyesuaian data kepesertaan PBI JK dilakukan pemerintah pusat mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan data sementara, sebanyak 71.292 warga Kota Bandung tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh terhenti meski terjadi penyesuaian data.
“Pemerintah menghormati kebijakan penyesuaian data yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, kami di daerah memastikan pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan. Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap terlayani, sementara proses administrasi akan kami dampingi melalui mekanisme yang tersedia,” kata Farhan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan diterima masyarakat miskin serta rentan miskin. Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria, Pemkot Bandung membuka ruang pengajuan reaktivasi.
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Yes! Jitu atau dengan mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan. Petugas akan membantu verifikasi dan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Farhan menyebut, prioritas reaktivasi diberikan kepada warga yang membutuhkan layanan kesehatan segera, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, sepanjang masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
“Kami membuka ruang bagi warga yang memang masih layak menerima bantuan. Silakan manfaatkan jalur pengusulan reaktivasi yang tersedia, pemerintah daerah akan membantu prosesnya sesuai aturan,” katanya.
Pemkot juga mengimbau warga memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kondisi aktif. Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik diminta segera menyelesaikan administrasi kependudukan agar proses pengajuan tidak terkendala.
Menyikapi kebutuhan pengobatan rutin seperti cuci darah, terapi kanker, dan layanan medis jangka panjang lainnya, Farhan meminta masyarakat tetap mendatangi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Bandung menyiapkan skema Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaring pengaman selama masa penyesuaian kepesertaan PBI JK.
“Kami memastikan tidak ada warga yang ditinggalkan dalam urusan pelayanan kesehatan. Selama memenuhi kriteria, warga tetap dapat dilayani melalui skema yang tersedia. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar layanan dasar ini tetap berjalan,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Bandung juga terus mengkaji cakupan layanan UHC agar mampu menjangkau kebutuhan medis berat dan pengobatan jangka panjang secara berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Untuk meminimalkan kebingungan di masyarakat, Farhan menginstruksikan camat, lurah, dan jajaran kewilayahan aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan bagi warga terdampak. Warga yang mengalami kendala dapat berkoordinasi dengan Puskesos di kelurahan, mendatangi Dinas Sosial Kota Bandung, atau menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp resmi Dinas Sosial di nomor 0812-2174-2841.
“Kami minta seluruh jajaran kewilayahan proaktif mendampingi masyarakat. Prinsipnya, tidak boleh ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” pungkas Farhan.














