Jakarta (BRS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan pejabat pengganti untuk mengisi posisi krusial di jajaran Dewan Komisioner. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan mekanisme tata kelola internal, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi pada Jumat (30/1/2026) lalu. Selain itu, Deputi Komisioner IB Aditya Jayaantara juga turut menyatakan pengunduran dirinya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penunjukan ini mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026.
“Penunjukan pejabat pengganti ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan sesuai Peraturan Dewan Komisioner OJK. Fokus utama kami adalah menjaga stabilitas organisasi serta memastikan tugas pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen tetap berjalan optimal tanpa hambatan,” kata Ismail.
Ke depan, OJK akan melakukan penajaman agenda strategis dan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk merespons dinamika sektor keuangan secara responsif.
OJK juga menjamin bahwa seluruh layanan masyarakat dan program kerja prioritas tetap berjalan normal demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.











