KOMISI YUDISIAL KEMBALI ADAKAN WORKSHOP DI BANDUNG

Bandung (BRS) – Hingga September 2019 Komisi Yudisial (KY) sudah menerima sebanyak 1804 laporan mengenai perilaku hakim. Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dalam Workshop “Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat Dalam Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim” yang dilaksanakan di Gedung C Kampus Pascasarjana Universitas Pasundan (UNPAS), Jl. Sumatera No. 41, Kota Bandung, Jum’at (11/10).

Dalam workshop yang juga dihadiri civitas akademika pasca sarjana UNPAS, Jaja mengatakan penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada persoalan hakim tapi juga stakeholder peradilan seperti Advokat, Jaksa dan masyarakat yang bekerja di dunia peradilan.

Lebih lanjut Jaja mengatakan bahwa masyarakat juga harus berani dan mau melaporkan hakim yang melanggar kode etik perilaku hakim ke pihak yang berwenang. “Misalnya ada hakim selingkuh, ada hakim yang menerima uang. Tetapi, harus ada bukti seperti hakim selingkuh ada bukti berduaan di hotel atau dia menerima gratifikasi misalnya ada rekaman janjian menyerahkan uang,” jelasnya.

Untuk teknis pelaporan, lanjut Jaja bisa lewat online ke situs www.komisiyudisial.co.id, atau bisa ke Call Center 187, atau pos ke alamat Komisi Yudisial di jl. Kramat Raya No 57 Jakarta atau datang langsung ke Kantor Komisi Yudisial. Dikatakannya, dari 1804 laporan yang masuk tidak semua bisa ditindaklanjuti, karena kekurangan bukti lalu ditutup.

Hingga saat ini Jawa Barat masih menduduki urutan keempat sebagai daerah terbanyak untuk pelaporan tentang pelanggaran kode etik setelah Jakarta, Surabaya dan Medan. “Yang diperiksa sampai pleno ada 453 dari angka tersebut hanya 63 yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik termasuk hakim yg diberhentikan karena menerima gratifikasi, selingkuh kemudian beberapa pelanggaran ringan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *