Bandung (BRS) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan workshop sinergisitas KY dengan media massa dengan tema “Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabiltas Peradilan” pada Kamis (18/07) lalu, di Hotel Aston Braga Bandung.
“Relasi KY dan media massa ini sangat penting. Media massa sebagai corong dalam menyampaikan informasi terkait tugas-tugas KY. Kedekatan KY dan media massa perlu terus dibina agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing,” papar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat saat membuka acara.
Acara ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun, dan dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Abie Besman, dan perwakilan media massa Muhammad Yasin. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan perwakilan media nasional dan lokal.
Oleh karena itu, KY mengadakan workshop dengan media massa ini kedua kalinya di tahun 2019. Tujuan pelaksaan workshop ini sebagai ajang berbagi ilmu, diskusi, dan mendekatkan diri kepada media massa.
PELAPORAN
Selama Januari hingga Juni 2019, Komisi Yudisial sudah menerima 61 laporan masyarakat di Jawa Barat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah laporan ini menempati urutan ketiga setelah DKI Jakarta (159 laporan) dan Jawa Timur (104 laporan).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam workshop Sinergitas KY dengan Media Massa di Bandung, Kamis (18/7) mengatakan, secara total KY sudah menerima 740 laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran KEPPH tersebut, serta 443 surat tembusan.
“Sudah ada 740 laporan dan 443 surat tembusan dari berbagai daerah di Indonesia. Ada laporan yang melalui online (website KY) 111 laporan, lewat pos atau jasa pengiriman 437 laporan, ada yang datang langsung ke kita sekitar, ada juga yang berdasarkan informasi,” ucap Farid.
Lebih lanjut Farid menyampaikan, selain DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat, ada 7 daerah lain yang masuk dalam 10 besar, yaitu Sumatera Utara (56 laporan), Jawa Tengah (49 laporan), Riau (28 laporan), Sumatera Selatan (25 laporan), Banten (21 laporan), Sulawesi Selatan (20 laporan), dan Sulawesi Utara (18 laporan).
Farid menambahkan, bahwa laporan-laporan tersebut harus dipilah-pilah terlebih dahulu. Ada yang berdasarkan jenis perkara (pidana, sengketa tanah, tata usaha negara, agama dan tipikor), dan juga berdasarkan jenis badan peradilan (peradilan umum, Mahkamah Agung, Peradilan Agama dan PTUN, serta Tipikor dan Hubungan Industrial.














