[ad_1]
Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Intersex dan Queer Indonesia menggugat pernyataan beberapa pejabat negara soal komunitas tersebut. Koordinator Divisi Advokasi Gaya Warna Lentera Indonesia (GWL-INA), Slamet Rahardjo, mewakili forum LGBTIQ Indonesia, mengatakan semua pernyataan pejabat negara di media massa sangat mengucilkan kelompok LGBT.
“Kami meminta Presiden RI Joko Widodo menindak tegas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan, Wali Kota Bandung, dan beberapa anggota DPR yang memuat rasa kebencian kepada LGBT,” ujar Slamet.
Beberapa pejabat yang dianggap diskriminatif adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, anggota DPR Fraksi PPP Reni Marlinawati, dan Kepala Divisi Sosialisasi Anti-Kekerasan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.
Slamet juga meminta Ketua DPR menindak anggota parlemen yang bertindak inskonstitusional berupa ujaran diskriminatif. “Ini inskonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya di dalam pasal 28 ayat (2) yang menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun,” katanya. (tempo)
© Bandung Juara
[ad_2]








