[ad_1]
BNN Provinsi Kalsel mengapresiasi adanya pengungkapan keberadaan tembakau gorila di Kalsel oleh Brimob Polda Kalsel dan Polres Banjarbaru.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel AKBP Sujono mengatakan tembakau gorila sendiri memang masih belum masik dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia sendiri mengaku malah belum pernah melihat tembakau gorila karena merupakan temuan pertama di Kalimantan Selatan.
“Namun, sudah masuk dalam narkotika jenis baru yang sudah diteliti BNN RI. Sudah ada 37 jenis narkoba jenis baru yang sedang diteliti, termasuk tembakau gorila tersebut,” jelasnya.
Dengan penemuan ini, maka upaya untuk memasukkan tembakau gorila ke dalam UU nomor 35 tahun 2009 agar pelakunya bisa dijerat hukum bisa makin kuat.
“Karena sejumlah kasus ini sudah marak di Pulau Jawa, tepatnya di Yogyakarta dan Kota besar lainnya. Efeknya bisa merusak sistem saraf pusat pemakainya. Bisa Menyebabkan kematian,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Halaman12
Tags Kalseltembakau gorilaBanjarbaru
Baca Juga
Pengedar Tawarkan Satu Paket Tembakau Gorila Rp 100 Ribu ke Anggota Brimob
Efeknya Melebihi Ganja, Tembakau Gorila Digandrungi Karena Murah
Tembakau Gorila Sudah Beredar di Kalimantan Selatan
Pecatan Polisi Ini Sudah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Tiga Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Banjarbaru Paling Berpengaruh
Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Sumber: Banjarmasin Post
Sumber : TRIBUN
[ad_2]













