Jakarta (BRS) – Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Perubahan ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat, sekaligus membuka kesempatan memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme pembayaran tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif, kini pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan sejumlah ketentuan administratif. Di antaranya, penyesuaian jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta penegasan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Aturan tersebut juga memperjelas bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Bimo menegaskan, perubahan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemerintah berharap perubahan tersebut mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan patuh.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela. PMK-71/2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum selama penerapan perubahan aturan tersebut.
Menurut Bimo, kemudahan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pengelolaan kewajiban yang lebih terarah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga keberlangsungan operasional sekaligus mendukung pengembangan bisnisnya.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.
Naskah lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.








