Bandung (BRS) – Punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan? Ini saatnya dilunasi. Pemkot Bandung lagi kasih diskon besar-besaran buat PBB-P2 mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2026. Potongan pokoknya sampai 100 persen, plus bebas denda.
Program ini menjadi bentuk insentif yang membantu meringankan beban warga dan membuatnya menjadi rajin membayar pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan II Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan, kebijakan ini merupakab inisiatif langsung dari Wali Kota Bandung.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” kata Andri di Bandung, Rabu (22/7).
Menurutnya, ini bukanlah program pertama di tahun ini. Sebelumnya sampai 30 Juni 2026, Pemkot sudah memberi diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026, plus bebas denda bagi mereka yang masih memiliki tunggakan lama.
“Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Pada program kali ini, lanjut Andri, ada 3 kategori diskon dengan satu syarat utama, yaitu wajib pajak harus melunasi terlebih dulu PBB tahun 2026. Jika sudah, tunggakan lamanya baru bisa mendapat diskon.
Andri menuturkan, bagi yang tunggakannya dari tahun 2012 ke bawah mendapat diskon 100 persen. Artinya pokoknya lunas semua dan dendanya juga dihapus. Sedangkan untuk tunggakan tahun 2013 sampai 2020 mendapat potongan 50 persen. Lalu tunggakan 2021 sampai 2025 hanya diskon 25 persen.
“Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan,” jelas Andri.
Enaknya lagi, prosesnya kali ini serba otomatis. Begitu bayar lewat bank atau kanal pembayaran yang sudah dikerjasamakan, sistem langsung menghitung potongannya sesuai tahun tunggakan.
“Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak,” jelasnya lagi.
Selain membantu warga, program ini juga nenjadi cara Bapenda untuk mencapai target pendapatan. Tahun 2026 ini target PBB Kota Bandung dipatok Rp700 miliar, naik sekitar Rp100 miliar dari tahun lalu. Dan per 30 Juni 2026, sudah terkumpul Rp294,6 miliar.
Meski mengejar target, Andri menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada warga.
“Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, masalah piutang PBB ini sebenarnya dialami hampir semua daerah sejak pengelolaan PBB dilimpahkan dari pusat ke daerah sejak tahun 2013.
“Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Karena itu Andri mengajak warga untuk segera memanfaatkan program ini yang memiliki batas akhir hingga akhir 2026.
“Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak,” katanya.
Biar makin gampang, Bapenda juga akan membuka layanan di acara Gebyar Utama alias Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga, Minggu 26 Juli 2026 di Lapangan Gasmin Antapani. Di sana bukan cuma ada layanan PBB, tapi juga bisa membayar pajak kendaraan, membuat IKD, NIB, dan layanan pemerintahan lain.
“Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.








