Bandung (BRS) – Sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 dan 6, Kota Bandung, Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara Nomor 77/G/2026/PTUN.BDG yang diajukan Yayasan Margasatwa Tamansari terhadap tindakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Dalam perkara ini, penggugat mempersoalkan tindakan penertiban serta penerbitan Surat Peringatan (SP) III baru yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari dari LBH Satria Siliwangi AMS, Dadan Ramdhani, S.H., menyebut penerbitan SP III baru dilakukan terhadap materi sengketa yang dinilai sama dengan perkara sebelumnya.
Menurut Dadan, Putusan Ketua PTUN Bandung Nomor 135/Pen.BHT/G/2023/PTUN.BDG sebelumnya telah membatalkan sanksi SP III lama. Putusan tersebut, kata dia, telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung.
“Penerbitan SP III baru secara sepihak memperlihatkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa serta kesewenang-wenangan administratif,” ujar Dadan.
Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori contempt of court. Namun, penilaian tersebut merupakan dalil yang disampaikan pihak penggugat dalam perkara yang saat ini masih diperiksa PTUN Bandung.
Kuasa hukum lainnya, Tonny Irawan, S.H., M.Kn., CLA., menyoroti kewenangan Satpol PP dalam melakukan penertiban. Dengan merujuk Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, ia menilai kewenangan Satpol PP berada pada ranah penegakan peraturan daerah secara administratif dan non-yustisial.
“Sengketa tanah dan tindakan pengosongan lahan merupakan ranah peradilan umum perdata, bukan Satpol PP,” kata Tonny.
Ia juga mempersoalkan dugaan adanya rencana pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga ketika proses hukum masih berlangsung. Kondisi tersebut, menurut Tonny, perlu dilihat dalam konteks kewenangan pemerintah selama objek sengketa masih diperiksa pengadilan.
Persoalan tersebut, lanjut dia, tidak hanya menyangkut keberlangsungan operasional Kebun Binatang Bandung. Penghentian operasional disebut berdampak terhadap 124 pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Kuasa hukum juga menyoroti instruksi pengosongan dengan tenggat 1×24 jam. Mereka mempertanyakan mekanisme penanganan ratusan satwa yang berada di dalam kawasan apabila pengosongan benar-benar dilakukan.
Di sisi lain, Kebun Binatang Bandung disebut memiliki izin resmi sebagai Lembaga Konservasi dari Kementerian Kehutanan yang berlaku hingga 2033. Kawasan tersebut juga disebut masuk dalam pengaturan Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2022.
Melalui pemeriksaan setempat, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi objek sengketa sebelum mengambil keputusan.
Pemeriksaan lapangan ini sekaligus menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Adapun dalil mengenai kewenangan Satpol PP, keabsahan penerbitan SP III baru, serta dampak penertiban terhadap operasional Kebun Binatang Bandung selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim dalam putusannya.








