Jakarta (BRS) – Perubahan status peruntukan lahan secara mendadak di Jawa Barat memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum guna menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lapangan kerja di wilayah tersebut.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Penataan Ruang yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/4/2026) lalu di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta para kepala daerah se-Jawa Barat.
Dampak Perubahan Status Lahan
Pemicu utama keresahan ini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menargetkan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini mengakibatkan banyak lahan yang sebelumnya direncanakan untuk kawasan industri berubah fungsi kembali menjadi lahan pertanian secara mendadak.
Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Namun, implementasi yang tiba-tiba menciptakan kebuntuan perizinan bagi investor.
”Perubahan peruntukan lahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, kerugian finansial, waktu, hingga ketidakpastian perencanaan bisnis. Yang menjadi beban pikiran saya, perubahan ini membutuhkan waktu sehingga menimbulkan begitu banyaknya penciptaan lapangan kerja yang tertunda,” tegas Ning Wahyu.

Hambatan Lapangan Kerja
Ia menambahkan bahwa kendala ini menghambat target penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya. Sebagai contoh, seorang investor di Cirebon yang telah melakukan pembebasan lahan kini tidak dapat melanjutkan operasional karena izin yang tidak bisa diproses akibat perubahan status tanah tersebut.
Merespons hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkomitmen untuk melakukan verifikasi data lahan dalam waktu dua minggu agar terdapat sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, Dirjen Tata Ruang meminta agar APINDO dilibatkan aktif dalam penyusunan rencana tata ruang di daerah.
Di akhir pernyataannya, Ning Wahyu mengimbau para kepala daerah untuk bergerak cepat:
”Kami memohon dukungan responsif dari para Bupati dan Wali Kota supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut, sehingga kondusivitas dunia usaha tetap terjaga dan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.








