Bandung (BRS) – Pemerintah Kota Bandung mendorong perluasan edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk meningkatkan kualitas serta daya saing usaha. Upaya tersebut perlu disertai penerapan kebersihan dan keamanan pangan agar kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual semakin meningkat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan hal itu saat menghadiri Persis Halal Forum di Kantor Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Kota Bandung, Minggu (18/10/2026).
Menurut Farhan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keagamaan, tetapi juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam perdagangan global. Label halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus memperluas kepercayaan konsumen.
Ia mencontohkan sejumlah negara, seperti Australia, Thailand, Hong Kong, dan Amerika Serikat, yang memiliki pasar produk halal sebagai bagian dari aktivitas perdagangan dan konsumsi.
“Jadi kalau kita sebagai konsumen mengonsumsi sesuatu yang sudah berlabel halal, artinya kita tahu kualitasnya sudah terjaga,” kata Farhan.
Ia menilai, pemahaman mengenai sertifikasi halal perlu diperluas, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan PKL. Dengan pendampingan yang tepat, sertifikasi diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas produk dan memperkuat daya saing usaha mereka.
Farhan juga menekankan bahwa edukasi sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan pembiasaan menjaga kebersihan dalam proses pengolahan dan penyajian makanan.
“Saya minta tolong kepada Persis menggunakan sertifikasi halal masuk ke PKL-PKL untuk diberikan dengan sertifikasi halal. Bukan cuma masalah barangnya halal atau haram, itu satu hal. Tapi bersih atau tidaknya menjadi tantangan,” tuturnya.
Karena itu, Farhan mengajak PERSIS berkolaborasi dengan Pemkot Bandung dalam memperluas edukasi dan pendampingan bagi PKL. Menurutnya, jaringan organisasi kemasyarakatan yang dekat dengan masyarakat dapat membantu pemerintah menjangkau pelaku usaha secara lebih luas.
Pendampingan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi, tetapi juga mendorong pedagang menjaga kebersihan tempat usaha serta memperhatikan keamanan pangan. Dengan demikian, peningkatan kualitas produk dapat berjalan seiring dengan upaya membangun kepercayaan konsumen.
Penataan PKL Perlu Diiringi Pemberdayaan
Selain mendorong peningkatan kualitas produk, Farhan menegaskan bahwa kebijakan terhadap PKL perlu mempertimbangkan peran mereka dalam perekonomian Kota Bandung. Sektor ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus menyediakan pilihan makanan dengan harga terjangkau.
“Kita butuh PKL untuk dua alasan. Satu, menyerap dan menyediakan lapangan pekerjaan informal. Kedua, jaminan murah dan enak. Penting,” ucapnya.
Menurut Farhan, peningkatan standar usaha harus memperhatikan karakteristik dan kemampuan ekonomi pedagang. Upaya memperbaiki kebersihan serta kualitas produk perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan agar tidak mengabaikan keberlanjutan usaha PKL.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan berdagang, termasuk memastikan lokasi usaha tetap bersih setelah aktivitas berjualan selesai.
“Harus kita kembalikan ke bisnis model seperti itu dan sistem bisnis seperti itu,” tutur Farhan.
Farhan berharap, komunikasi antara Pemkot Bandung, PERSIS, dan berbagai unsur masyarakat dapat dikembangkan menjadi kajian serta program pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan pedagang.
Menurutnya, penataan PKL tidak hanya berkaitan dengan keteraturan ruang kota, tetapi juga perlu memperhatikan peningkatan kapasitas usaha dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
“Bagi saya, sebuah kehormatan bisa hadir di sini membuka berbagai macam komunikasi dan interaksi. Insyaallah kita akan punya bagian dari sebuah solusi untuk kemaslahatan,” pungkasnya.














