Jakarta (BRS) – Akses pembiayaan masih menjadi salah satu tantangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar. Integrasi pembiayaan komersial dengan instrumen sosial syariah, seperti zakat dan wakaf, didorong menjadi salah satu solusi agar lebih banyak pelaku usaha memperoleh dukungan permodalan sesuai kebutuhannya.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang dibahas dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Solikin M. Juhro, mengatakan pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu ditopang sejumlah strategi, termasuk memperluas akses pembiayaan agar potensi usaha produktif dapat berkembang. Kebutuhan pelaku usaha harus dipertemukan dengan sumber pendanaan yang sesuai, baik melalui perbankan syariah, lembaga keuangan komersial, maupun lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Dalam skema tersebut, pembiayaan komersial dan sosial syariah dapat diintegrasikan melalui pendekatan blended finance. Kombinasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan untuk memperoleh dukungan secara bertahap.
Pendekatan tersebut menempatkan pembiayaan syariah tidak hanya sebagai sumber modal, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih inklusif. Instrumen sosial syariah dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, sementara pembiayaan komersial berperan membantu usaha yang memiliki prospek untuk berkembang meningkatkan kapasitas bisnisnya.
Solikin menegaskan, penguatan ekonomi syariah membutuhkan kerja sama antarpemangku kepentingan yang berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ucap Solikin.
Untuk memperkuat pelaksanaan program di daerah, BI mendorong pendekatan 3SP, yakni Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi. Ketiga pendekatan tersebut mencakup pengembangan sektor produktif sesuai potensi daerah, penghubungan kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah.
Dalam konteks UMKM, pendekatan tersebut menekankan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan modal dan karakteristik usaha. Pelaku usaha memerlukan akses terhadap sumber pembiayaan yang dapat menunjang kegiatan produktif, sedangkan pengembangan ekosistem syariah membutuhkan keterlibatan lembaga keuangan, pemerintah, dan lembaga sosial agar program pemberdayaan dapat berjalan selaras.
Sedangkan Wakil Presiden RI ke-13, Ma’ruf Amin, yang turut hadir dalam forum tersebut, menyampaikan bahwa ekonomi dan keuangan syariah perlu berkembang sebagai bagian penting dari perekonomian nasional, bukan sekadar pelengkap ekonomi komersial.
Menurutnya, pengembangan sektor tersebut membutuhkan kelembagaan yang kuat, kejelasan peraturan, dan ekosistem yang saling mendukung. Sinergi pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar kebijakan yang dirancang di tingkat nasional dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.
Ma’ruf turut menekankan pentingnya pergerakan bersama antara Bappenas, Bank Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di tingkat pusat dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di daerah.
Dari sisi kebijakan pembangunan, KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan BI, pada 2026 memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah. Panduan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam perencanaan pembangunan.
Data yang disampaikan dalam forum menyebutkan, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang telah mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Komitmen tersebut tercantum dalam RPJPD Jawa Barat 2025–2045 dan RPJMD Jawa Barat 2025–2029, termasuk melalui penetapan indikator ekonomi syariah sebagai tolok ukur pencapaian program.
Integrasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan program pengembangan ekonomi syariah dengan agenda pembangunan daerah. Dalam kaitannya dengan pembiayaan UMKM, penyelarasan kebijakan dan koordinasi lintas sektor diperlukan agar kebutuhan pelaku usaha dapat terhubung dengan berbagai sumber pendanaan yang tersedia.
Penguatan kelembagaan daerah juga menjadi bagian dari agenda tersebut. Dalam forum ISEF 2026 dilakukan pengukuhan KDEKS sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan KNEKS.
Jawa Barat sendiri telah lebih dahulu mengukuhkan KDEKS Jawa Barat pada 2024. Sejak itu, KDEKS Jawa Barat menjadi salah satu rujukan bagi sejumlah provinsi lain, antara lain melalui kegiatan studi banding dan permintaan dokumen dasar hukum pembentukannya.
Keberadaan KDEKS diharapkan mendukung koordinasi berbagai pihak dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di daerah. Penguatan koordinasi tersebut mencakup penyelarasan perencanaan, pengembangan sektor produktif, serta perluasan akses terhadap sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Selain pembiayaan, pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir juga menjadi strategi yang didorong BI. Penguatan rantai nilai tersebut mencakup keterhubungan berbagai tahapan kegiatan usaha, sehingga potensi ekonomi daerah dapat dikembangkan melalui ekosistem yang saling mendukung.
Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah turut dihadiri Direktur Eksekutif KNEKS Sholahuddin Al Aiyub, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, serta Plt. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki.
Untuk diketahui, ada 30 UMKM dan pesantren binaan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat yang mengikuti Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), 14–18 Oktober 2026. Mereka membawa beragam produk unggulan, mulai dari wastra dan fesyen muslim hingga makanan dan minuman halal, sekaligus memanfaatkan ajang tersebut untuk memperluas jejaring bisnis dan menjajaki peluang pasar.
Keterlibatan pelaku usaha Jawa Barat ini tersebar di sejumlah agenda ISEF, antara lain pameran produk, peragaan busana, business matching, Halal Mart, dan Jawara Ekspor. Partisipasi tersebut membuka kesempatan bagi UMKM untuk memperkenalkan produk kepada konsumen, bertemu calon mitra usaha, serta menjangkau jaringan pemasaran yang lebih luas














