Bandung (BRS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah. Aktivitas PKL tetap diperbolehkan, tetapi para pedagang diminta mematuhi aturan agar keberadaannya tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan maupun saluran air.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, tidak boleh ada bangunan permanen maupun semi permanen yang didirikan PKL di ruang publik.
“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan baru-baru ini.
Menurutnya, selain melarang pembangunan fasilitas di ruang publik, Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berjualan dapat berkisar enam hingga delapan jam, namun setiap kawasan harus memiliki pola waktu yang disepakati bersama.
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” jelasnya.
Pola tersebut, kata Farhan, telah diterapkan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan Jalan Malabar, Panjunan hingga kawasan Pasar Kiaracondong.
Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Sementara di Panjunan terdapat kesepakatan waktu operasional sehingga kawasan harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang PKL mencari nafkah. Namun, pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal, lokasi penyimpanan gerobak maupun tempat mendirikan bangunan.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” tehas Farhan.
Ia juga mengingatkan camat, lurah dan ketua RW agar tidak melakukan pungutan liar kepada PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan.
“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” tegasnya lagi.
Ketegasan serupa berlaku terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Farhan memastikan tidak ada toleransi terhadap bangunan yang berpotensi mengganggu fungsi drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” ucapnya.
Farhan bahkan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar, termasuk pos keamanan maupun fasilitas lain yang dapat menghambat aliran air.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi siapa pun dan tidak boleh dibedakan berdasarkan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, termasuk bangunan yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu.
“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.
Penertiban juga akan menyasar PKL yang menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.
“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkap Farhan.
Ia mengakui kemampuan pemerintah dalam melakukan penertiban memiliki keterbatasan, terutama dari sisi personel dan peralatan. Karena itu, penataan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.
Baginya, pola penataan di sejumlah kawasan menunjukkan PKL dan pemerintah dapat hidup berdampingan selama memiliki komitmen yang sama.
Seiring dengan penataan PKL, Pemkot Bandung juga terus mendorong perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan. Farhan meminta masyarakat dan aparat kewilayahan aktif mengusulkan titik trotoar yang membutuhkan perbaikan.
Sejumlah perbaikan telah dilakukan, di antaranya di kawasan Otista dan Cicadas yang terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi BRT. Penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib.
Di sisi lain, persoalan banjir masih menjadi perhatian, khususnya di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Pemkot Bandung mencatat sejumlah titik genangan berkaitan dengan kapasitas saluran, sedimentasi serta kondisi drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah ukuran saluran yang cukup besar di wilayah Kota Bandung, tetapi menyempit ketika memasuki wilayah kabupaten. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air saat hujan deras.
Pemkot Bandung pun mempertimbangkan normalisasi saluran sebagai langkah jangka pendek untuk mengurangi genangan dan mempercepat surutnya air.
Namun, Farhan meminta penanganan persoalan tersebut tidak hanya mengandalkan koordinasi birokrasi antarpemerintah daerah. Ia justru mendorong gotong royong antarwarga yang tinggal di kawasan perbatasan.
“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.
Pemerintah, kata Farhan, tetap akan memberikan dukungan melalui kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah. Namun, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar persoalan lingkungan dan banjir dapat ditangani lebih cepat.
“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” pungkasnya.









