38 Perlintasan Ditutup! KAI Bandung Larang Warga Buka Jalur Ilegal

Bandung (BRS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memperketat langkah keselamatan dengan menutup puluhan perlintasan sebidang tidak terjaga. Sepanjang 2025, tercatat 29 titik perlintasan sebidang ditutup, disusul 9 perlintasan tambahan hingga April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menekan angka kecelakaan di jalur kereta api yang masih didominasi perlintasan sebidang tanpa pengamanan memadai.

Penutupan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pemangku kepentingan lainnya. Sebelum eksekusi, KAI memastikan sosialisasi kepada warga sekitar telah dilakukan guna menghindari konflik dan meningkatkan pemahaman soal risiko keselamatan.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa perlintasan sebidang, terutama yang tidak dijaga, merupakan titik paling rawan kecelakaan.

“Kami konsisten menutup perlintasan tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sepanjang 2025, ada 29 titik yang kami tutup sebagai bentuk komitmen menekan risiko kecelakaan,” ucap Kuswardojo dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Data terbaru menunjukkan, wilayah Daop 2 Bandung memiliki total 342 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, hanya 115 yang dilengkapi palang pintu resmi. Sisanya, 227 perlintasan tidak memiliki penjagaan resmi, meski sebagian dijaga secara swadaya oleh masyarakat.

Penutupan salah satu perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 2 Bandung

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat tingginya potensi kecelakaan akibat minimnya sistem pengamanan. Karena itu, KAI mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka perlintasan baru secara ilegal maupun mengaktifkan kembali jalur yang telah ditutup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan tanpa izin resmi. Perlintasan yang sudah ditutup juga tidak boleh dibuka kembali karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Kuswardojo.

Selain berisiko fatal bagi pengguna jalan, tindakan ilegal tersebut juga dapat mengganggu operasional kereta api yang mengutamakan ketepatan waktu dan keselamatan perjalanan. Sesuai regulasi, setiap perlintasan wajib memenuhi standar keselamatan serta mengantongi izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum.

KAI Daop 2 Bandung juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintasi rel kereta. Pengguna jalan diimbau mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak, serta memastikan kondisi aman dengan melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas.

Langkah penutupan ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan bersama. KAI menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab operator, melainkan seluruh elemen masyarakat. Disiplin dan kesadaran publik menjadi kunci utama menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *